Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menanggapi soal tuntutan Forum Jenderal Purnawirawan TNI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia meminta persoalan ini tidak diperbesar. Sebab, menurut dia, Pemilu Presiden (Pilres) sudah selesai.
Hasil Pilpres yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran pun sah secara konstitusional.
“Prosesnya sudah dilalui, di mana dalam pilpres ada tiga paslon disahkan oleh KPU dan diatur dalam undang-undang. Ini menjadi konsensus kami semua. Dalam Pilpres 2024 telah dimenangkan oleh paslon Prabowo dan Gibran hamper 60 persen,” ujarnya kepada wartawan disela-sela kegiatan Rakerda DPD Partai Golkar Papua di Kota Jayapura, Papua, Senin (5/5/2025).
“Tidak ada masalah lagi terkait dengan pemilih presiden dan wakil presiden,” kata dia.
Kendati demikian, ia yakin bahwa tuntutan ini disampaikan Forum Jenderal Purnawirawan TNI dengan maksud baik sehingga harus dihormati dan dihargai.
“Saya yakin apa yang mereka sampaikan, berupa tuntutan adalah niat yang baik, di mana mereka ikut membantu menyukseskan Pak Prabowo dalam pemerintahannya. Kepentingannya saya kira cuma satu, yakni untuk bangsa dan Negara,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Papua ini juga menyampaikan, dari delapan tuntutan yang disampaikan, ada yang menjadi kewenangan presiden, tetapi ada juga yang bukan.
Tuntutan mengganti Gibran misalnya, itu bukan termasuk kewenangan presiden.
Sebab, hal ini menyangkut dengan hukum ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Ia juga mengatakan, kemungkinan pemakzulan pun harus berdasarkan kondisi tertentu, misalnya didapati pelanggaran hukum berat, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, melakukan perbuatan bercela, dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.
“Caranya ada, misalnya ditemukan jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus disampaikan terlebih dahulu ke DPR dan harus memenuhi 2/3 kuorum disetujui dan disepakati, maka harus dibuktikan lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah itu balik ke DPR dan diusulkan lagi ke MPR,” ujar Doli.
Sementara itu, sejauh ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran selaku Wapres.
“Artinya Wapres Gibran masih memenuhi syarat. Oleh karena itu, menurut saya jangan diperbesar, karena masih Negara ini masih banyak menghadapi persoalan internal dan eksternal yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, menjadi perhatian publik.
Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menjelaskan sikap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, kan Beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas.
Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” ujarnya.
Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.(Sumber)