Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menilai rendahnya tingkat kepatuhan lembaga legislatif dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebabkan oleh buruknya mentalitas para pejabat yang duduk di Senayan.
Dia menegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan langsung dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Yang tidak ada hubungan dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang memang dasar mentalitas dan integritasnya aja yang buruk tuh Lembaga Legislatif (tingkat kepatuhan rendah dalam pelaporan LHKPN). Dan memang kan faktanya demikian,” ujar Castro kepada Inilah.com, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Castro, alasan kuat di balik lambatnya pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah kekhawatiran para anggota legislatif. Mereka takut aset-aset yang dimilikinya akan menjadi sasaran undang-undang tersebut setelah disahkan.
“Nah cuman kalau pertanyaannya salah satu alasan kenapa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset lagi belum disahkan sampai sekarang, bahkan belum dibahas-bahas, ya karena memang mereka tahu dan paham kalau mereka mengesahkan Rancangan Undang-Undang ini ya jelas sasaran pertama yang akan dikejar oleh Undang-Undang yang disahkan itu adalah mereka-mereka,” jelas Castro.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penyelenggara negara (PN) dari lembaga legislatif memiliki tingkat pelaporan dan kepatuhan terendah dibandingkan lembaga lainnya, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
Lembaga legislatif yang dimaksud mencakup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Data ini berdasarkan pemutakhiran per 9 Mei 2025. Padahal, batas waktu pelaporan telah berakhir pada 11 April 2025.
“Legislatif, Pelaporan: 87,96 persen dan Kepatuhan: 84,56 persen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Berdasarkan data yang disampaikan Budi, dari total 20.752 anggota legislatif yang wajib melapor, sebanyak 18.254 sudah menyampaikan laporan. Dari jumlah itu, 17.548 dinyatakan lengkap, sementara 704 belum lengkap. Sementara itu, 2.498 anggota legislatif belum menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK.
Penelusuran tim redaksi Inilah.com di situs resmi LHKPN, ada sejumlah anggota DPR RI belum setor LHKPN untuk periode 2024. Di antaranya, Ketua Komisi V DPR RI (Fraksi PDIP) Lasarus. Politikus yang tengah terseret dugaan suap proyek DJKA ini terakhir menyetor LHKPN pada 2023.
Kemudian, anggota DPR RI (Fraksi NasDem) Fauzi Amro, terakhir setor LHKPN pada 2023. Begitu juga dengan legislator Partai Gerindra, Heri Gunawan. Baik Fauzi ataupun Heri sama-sama sedang terseret kasus dugaan korupsi CSR BI.
Lalu ada juga anggota DPR RI (Fraksi PDIP) Yasonna H Laoly. Eks Menkumham yang sempat disebut-sebut membantu meloloskan buron KPK Harun Masiku, terpantau terakhir setor LHKPN pada 2023.
Ketika dikonfirmasi, Jubir KPK Budi Prasetyo meyatakan, nama-nama tersebut bakal dicek terlebih dahulu, apakah sudah melaporkan LHKPN untuk periode 2024 atau belum. “Saya cek dulu,” ucap Budi kepada Inilah.com, Sabtu (10/5/2025). (Sumber)