News  

KPK Periksa Sekretaris Perusahaan ASDP

Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 14 Mei 2025.

Shelvy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP tahun 2019-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu siang, 14 Mei 2025.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan tiga dari empat orang tersangka dalam perkara ini.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama (Dirut) ASDP tahun 2017-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP tahun 2020-2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP tahun 2019-2024.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Atas perhitungan yang dilakukan, transaksi akuisisi PT JN oleh ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar. (Sumber)