News  

Firli Bahuri Dituding Bocorkan OTT KPK, Kuasa Hukum: Fitnah dan Bohong!

Firli Bahuri (IST)

Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menegaskan dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kliennya merupakan fitnah.

Hal itu diucapkannya untuk menyoroti banyaknya tudingan Firli membocorkan OTT perkara eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Meski demikian, ia tak ingin menerangkan lebih lanjut.

“Fitnah dan bohong. Nanti, kami undang pers conference secara lengkap,” ujar Ian kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bercerita soal OTT Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto diduga bocor dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Kebocoran tersebut diduga terjadi karena pimpinan KPK melakukan ekspose saat OTT sedang berlangsung. Sedangkan Rossa dan tim belum menangkap kedua tersangka.

“Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli (Bahuri) mengumumkan terkait adanya OTT,” ujar Rossa.

Rossa mengaku mengetahui pengumuman tersebut dari posko informasi dan Kasatgas, yakni Rizka Anungnata. Pengumuman itu juga dibagikan dalam grup percakapan.

“Itu kami ketahui dari posko, dari Kasatgas kami dan itu di-share juga dalam grup,” tuturnya.

Dia bersama tim lantas mempertanyakan langkah pimpinan KPK. Sebab, dia bersama tim belum berhasil mengamankan Hasto dan Harun Masiku.

“Sedangkan, posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT,” katanya.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut Firli Bahuri sebagai aktor utama dalam dugaan kasus perintangan penyidikan OTT Harun Masiku.

Menurut Praswad, kesaksian Rossa merupakan fakta persidangan yang sah dan telah menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat 1 KUHAP.

“Tidak hanya Hasto, namun justru Ketua KPK yang saat itu dijabat Firli Bahuri menjadi pelaku utama perintangan penyidikan KPK,” ujar Praswad.

Ia menilai, tindakan perintangan yang dilakukan Firli tidak hanya menghambat proses hukum, tetapi juga mengancam keselamatan para penyelidik dan penyidik yang sedang menjalankan tugas.

“KPK tidak hanya wajib memanggil Firli Bahuri dan jajaran pimpinan pada era Firli Bahuri, tetapi juga wajib menetapkan status tersangka,” lanjutnya.

Praswad menekankan langkah tersebut merupakan perwujudan asas equality before the law atau prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Jangan sampai KPK dikatakan menjadi tidak objektif untuk menegakkan hukum jika terkait dengan pimpinannya sendiri,” tambahnya

Karena itu, ia mendesak KPK segera menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses OTT terhadap Harun Masiku dan pihak lain.

“Firli Bahuri tidak hanya melanggar Pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU KPK, jika pimpinan KPK melakukan perbuatan korupsi (termasuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi), hukumannya harus diperberat dengan menambah satu pertiga dari ancaman pokok,” tandasnya. (Sumber)