Jika Ijazah yang Dibawa Ipar Jokowi sama dengan TPUA, Beathor Suryadi: Jokowi Keok

Penasihat FKMTI, Bambang Beathor Suryadi/Net

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, angkat bicara terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali mencuat. Beathor menegaskan bahwa jika terdapat dua ijazah yang berbeda terkait dengan Jokowi, lima aktivis yang selama ini mengangkat isu tersebut berpotensi mengalami nasib yang sama seperti Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

“Jika ada dua ijazah yang berbeda, maka lima aktivis ini akan senasib dengan Bambang Tri dan Gus Nur,” ujar Beathor Suryadi kepada Radar Aktual, Rabu (14/5/2025).

Pernyataan Beathor merujuk pada kasus yang sebelumnya menyeret Bambang Tri dan Gus Nur. Keduanya sempat dipidana enam tahun penjara pada tahun 2023 oleh Pengadilan Negeri Solo atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.

Beathor juga menyoroti perbedaan situasi antara dua peristiwa yang terjadi pada 30 April dan 9 Mei 2025. Pada 30 April, saat Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya, ia tidak membawa ijazah asli melainkan hanya melaporkan dugaan kehilangan. Namun, pada 9 Mei, adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama pengacaranya datang ke Bareskrim dengan membawa ijazah asli.

“Jika ijazah yang dibawa oleh ipar dan pengacara Jokowi sama dengan yang selama ini dibahas oleh aktivis TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), maka tewaslah Jokowi. Tetapi jika ternyata ada ijazah baru yang sebelumnya tidak pernah diketahui, para aktivis ini akan bertarung lebih militan. Pertanyaannya, kenapa Jokowi bisa punya ijazah baru yang selama ini dia sembunyikan?” ujar Beathor penuh tanda tanya.

Menurut Beathor, situasi ini akan menjadi rumit jika terbukti ada dokumen baru yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Pasalnya, hal itu akan memunculkan kecurigaan lebih lanjut terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Polemik ini telah mengundang perhatian publik, terutama setelah adik ipar Jokowi dan tim pengacaranya menyerahkan ijazah asli ke Bareskrim. Hingga kini, pengusutan kasus tersebut masih berjalan, dan pihak kepolisian akan melakukan uji forensik terhadap dokumen yang diserahkan.

“Saya kira kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika memang ada bukti baru yang menunjukkan adanya kejanggalan, maka para aktivis tersebut pasti akan lebih militan dalam mencari kebenaran,” pungkas Beathor.