Setiap tahun, kecelakaan di perlintasan sebidang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Padahal, sudah ada aturan hukum yang tegas mengatur larangan menerobos palang kereta.
Palang pintu kereta yang mulai menutup seharusnya menjadi isyarat bagi pengendara untuk berhenti sejenak sebelum melintasi jalur kereta.
Namun, masih banyak pengendara yang justru memilih nekat menerobos, seolah-olah waktu mereka lebih penting daripada nyawa sendiri.
Menerobos palang pintu kereta api bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah tindakan yang sangat berbahaya dan sering kali berujung pada kecelakaan fatal, baik bagi pengemudi kendaraan maupun penumpang kereta.
Ditambah lagi, banyak pengendara yang tidak mengetahui pasal hukum yang mengikat terkait dengan pelanggaran lalu lintas ini, mereka justru memilih untuk mengabaikannya. Padahal, sanksi yang dikenakan tidak ringan dan bisa berujung pada hukuman pidana.
Pasal Menerobos Palang Pintu Kereta Api
Pada dasarnya, palang pintu kereta api berfungsi untuk mencegah kendaraan maupun pejalan kaki lewat ketika kereta api sedang melintas. Sebab, pengguna jalan diwajibkan untuk mendahului kereta api.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api telah ditutup pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan.
Menerobos palang pintu kereta api dapat dijerat dengan Pasal 296 UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan pelanggar ini berupa pidana penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp750 ribu.
Berikut adalah isi dari pasal tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Contoh Kasus Pelanggaran Menerobos Palang Pintu Kereta Api
Pada Rabu malam (15/05/2025), sebuah mobil menabrak palang pintu kereta api pada perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur, Yogyakarta.
Pengendara mobil tersebut diketahui sempat melarikan diri, namun berhasil diidentifikasi petugas PT Kereta Api Indonesia.
Meski tidak ada gangguan perjalanan kereta api atau korban jiwa, pengemudi tetap dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Selain dijerat Pasal 296 UU LLAJ, pengemudi itu juga dikenakan denda penggantian kerusakan yang dilihat dari tingkat keparahan fisik sarana kereta api.
Mengutip dari Tempo, penabrak yang menerobos palang pintu kereta api tersebut dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta atas kerusakan yang terjadi.(Sumber)