News  

BNN Bongkar Gudang 143 Kg Ganja di Pematang Siantar, 3 Fakta Ini Terungkap

Fakta terungkap dalam pemaparan kasus 143 kg ganja kering yang disimpan di sebuah rumah dan gudang di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA Ujung, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar dalam pemaparan kasus di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Senin siang (28/10/2019).

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial, sebelumnya menjelaskan peran masing-masing tersangka yakni, Irma Dinata (26), John Freddy Pangaribuan (45), Budi Hutapea alias Obot (33), dan Ahmad Ifani alias Tupang (53).

Penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya rumah dijadikan tempat penyimpanan ganja kering dari Aceh di Pematang Siantar, yang akan dikirim ke Lampung oleh Andi Putra (DPO). Pihaknya menelusurinya dan menggerebek rumah Andi di Jalan Tambun Timur.

“Di rumah itu sekitar pukul 16.05 WIB, petugas menjumpai Irma Dinata, adik kandung Andi, dan juga John Freddy Pangaribuan. Di rumah itu kita geledah, kita temukan 4 kg ganja kering,” katanya kepada KabarMedan.

Hampir satu jam kemudian, pihaknya menggeledah di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya, masih di jalan yang sama; sebanyak 134 kg ganja kering dikubur di dalam tanah. Termasuk di situ, petugas juga menemukan 5 kg ganja kering yang disimpan di dalam dua kardus.

“Jadi, peran Irma ini menyimpan (ganja kering) atas perintah Andi. John Freddy, berperan sebagai pembungkus narkotika itu sebelum diantarkan kepada pelanggan Andi. Andi, sampai saat ini masih belum tertangkap, masih DPO,” katanya.

Di lokasi lain, tepatnya di Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 18.50 WIB, petugas kembali menangkap tersangka lainnya, bernama Budi Hutapea alias Obot. Budi, kata dia, adalah orang yang besama-sama dengan Andi menjemput narkotika dari Aceh.

Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 20.40 wib, kembali ke Jalan Tambun Timur, petugas menangkap Ahmad Ifani alias TUpang (53) yang berperan sebagai pencari pelanggan dan juga kurir yang mengantarkan narkotika kepada pelanggan Andi.

“Dari pengungkapan ini, barang yang kita sita adalah 143 kg ganja kering, 5 unit hp, 2 sepeda motor, dan lain-lainnya. Dari hasil pengungkapan ini, telah diselamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika sebanyak 238.333 orang,” imbuh Atrial.

Amatan di lapangan, ganja kering yang dibungkus dengan lapisan lakban coklat itu ditumpuk di atas meja. Dengan dua buah kertas bertuliskan ‘Ganja Berat Brutto 143.000 Gram’ dengan huruf cetak tebal. Keempat tersangka mengenakan baju merah dan diborgol.

Tiga fakta terungkap
Fakta pertama diungkap oleh salah satu tersangka, Budi Hutapea alias Obot. Dia mengaku baru sekali ini melakukannya. Awalnya dia mengaku tidak tahu berapa uang yang dijanjikan kepadanya untuk menjaga ganja tersebut. Setelah beberapa kali ditanya, dia pun menyebut angka Rp800 ribu.

“Delapan ratus ribu untuk kami semua, itu per-kg,” katanya.

Dia pun sedikit berbelit ketika ditanya sudah berapa lama barang tersebut dikubur. Menurutnya, barang tersebut sudah seminggu disimpan di dalam gudang dan rumah dengan menguburnya.

“Sudah seminggu lah di situ pak,” ungkapnya sembari menundukkan kepala.

Atrial menambahkan, pihaknya meragukan mereka baru sekali ini melakukannya mengingat jumlahnya yang tidak sedikit. Pihaknya juga akan menelusuri jejak uang yang mengalir terkait dengan kasus ini.

Hal tersebut adalah hal yang wajar dalam pengungkapan kasus narkoba dengan menelusuri jejak uang untuk melihat kemungkinan adanya pencucian uang.

Fakta ketiga, keempat tersangka beserta Andi Putra yang masih DPO adalah jaringan antar kota antar provinsi (AKAP). Atrial mengistilahkannya demikian sembari tersenyum.

“Ini adalah jaringan AKAP, atau Antar Kota Antar Provinsi, dari Aceh lalu ke Pematang Siantar, dan akan dikirim ke Jambi dan Lampung. Informasinya kenapa singgah di Siantar, karena biaya operasional untuk membawanya ke Jambi dan Lampung kurang,” jelasnya.

Atrial menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114, pasal 111, dan pasal 132 UU No. 35/2009 tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.