News  

Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Didakwa Rugikan Negara Rp. 1 Triliun

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam investasi fikti di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (27/5/2025).

Dalam konstruksi perkara, jaksa menjelaskan, Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 yang berasal dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Perbuatan ini dilakukan bersama Ekiawan.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

Jaksa juga menyebut, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2. Investasi tersebut dikelola secara tidak profesional.

“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih disebut turut diperkaya hingga mencapai Rp28.455.791.623, serta menerima sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10, Baht Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dolar Hong Kong 500, dan Won Korea 1.262.000.

Selain itu, jaksa menyebut Ekiawan diperkaya sebesar USD 242.390, dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga turut diuntungkan dari kasus ini.

“Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar,” ungkap Jaksa aliran dana investasi fiktif ini mengalir kesejumlah perusahaan.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Sumber)