News  

Korupsi Investasi Bodong Taspen, Ini Daftar 5 Korporasi Yang Raup Untung Rp. 196,82 Miliar

Sebanyak lima korporasi atau perusahaan disebut menerima keuntungan dari praktik investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen. Total nilai keuntungan yang diterima kelima perusahaan tersebut mencapai Rp196.821.390.525 atau sekitar Rp196,82 miliar.

“Memperkaya korporasi yaitu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Berikut rincian aliran dana yang memperkaya masing-masing korporasi:

1. PT Insight Investments Management (IIM): Rp44.207.902.471 (Rp44,2 miliar)

2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054 (Rp2,46 miliar)

3. PT Pasific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000 (Rp108 juta)

4. PT Sinar Mas Sekuritas: Rp40.000.000 (Rp40 juta)

5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000 (Rp150 miliar)

Total keuntungan yang diperoleh kelima korporasi tersebut mencapai Rp196.821.390.525.

Selain korporasi, mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp34.322.107.459,40 atau sekitar Rp34 miliar, berdasarkan kurs per 27 Mei 2025.

“Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (27/5/2025).

Jaksa juga menyebut bahwa investasi fiktif ini turut memperkaya pihak lain, yakni mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebesar USD 242.390 atau setara Rp3,9 miliar, serta mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, sebesar Rp200 juta.

“Memperkaya orang lain, yaitu: memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390; memperkaya Patar Sitanggang Rp200 juta,” ucap jaksa.

Namun demikian, jumlah aliran dana yang disebut dalam dakwaan hanya mencapai Rp235.243.497.984 atau sekitar Rp235,24 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat investasi fiktif ini mencapai Rp1 triliun. Artinya, masih terdapat selisih sebesar Rp764.756.502.016 atau sekitar Rp764,76 miliar yang belum terungkap penggunaannya dalam dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, Kosasih dan Ekiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam investasi fiktif di PT Taspen, yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1 triliun. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Dalam konstruksi perkara, jaksa menjelaskan bahwa Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 yang bersumber dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Perbuatan itu dilakukan bersama Ekiawan.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 Tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen, demi mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang dikelola secara tidak profesional.

“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Sumber)