News  

Peran Penting Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani di Korupsi Chromebook Rp. 9,98 Triliun

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT), memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

Penilaian ini berdasarkan analisis dokumen yang disita penyidik saat menggeledah dua apartemen yang diduga milik keduanya.

“Ya tentu sebagai stafsus maka dari informasi yang diperoleh penyidik dari dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Menurut Harli, keterangan FH dan JT dinilai krusial untuk mengungkap lebih dalam proses pengadaan laptop hingga indikasi korupsi dalam proyek tersebut. FH dan JT ditegaskan Harli, terindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Maka oleh penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat kepada kedudukan untuk apa? Untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan Chromebook ini,” ucapnya.

Namun, Harli enggan membeberkan lebih jauh peran spesifik keduanya karena materi penyidikan bersifat rahasia. Ia meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan.

“Ya tentu terkait dengan hasilnya karena ini menyangkut masalah substansi penyidikan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” ujar Harli.

Inilah.com sedang berupaya menghubungi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama dengan eks stafsus Jurist Tan dan Fiona untuk meminta klarifikasi.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, saat Nadiem Makarim masih menjabat sebagai menteri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik FH dan JT pada Rabu, 21 Mei 2025. Lokasi penggeledahan berada di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan stafsus Nadiem.

Kejagung juga mempertimbangkan untuk memanggil Nadiem Makarim guna memberikan keterangan.

“(Pemanggilan Nadiem) Semua berpulang (pada pertimbangan keputusan oleh) ke penyidik,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima Inilah.com, Nadiem sebelumnya pernah dipanggil saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun disebut tidak memenuhi panggilan. Menanggapi hal ini, Harli mengatakan akan memverifikasi informasi tersebut.

“Kita cek dulu ya, tapi yang pasti sekarang perkara ini kan sudah penyidikan,” ujarnya.

Konstruksi Perkara

Harli menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena dinilai lebih fleksibel.

“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Menurut Harli, terdapat indikasi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dan tim penyusun kajian teknis yang mengarahkan spesifikasi pengadaan ke laptop Chromebook.

“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah menguji coba 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di Indonesia saat itu belum merata.

“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.

Total anggaran pengadaan TIK pada periode 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” pungkasnya.(Sumber)