Mantan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin menyentil pihak-pihak yang menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Padahal UGM telah menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan adalah asli. Jokowi pernah kuliah di UGM, Jokowi juga disebut aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama), tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli.
Ali Mochtar Ngabalin bersaksi akan kesalehan Jokowi. Ia memperingatkan pihak-pihak yang kontra untuk tidak mengganggu orang saleh karena urusannya dengan Yang Maha Kuasa.
“Allah SWT selalu mengijabah doa orang sholeh seperti beliau HE. H. Joko Widodo, saya melihat dari dekat kesholehan beliau. Jangan ganggu orang sholeh urusannya dengan Sang Pencipta,” ujar Ngabalin lewat keterangannya di X, dikutip pada Jumat (30/5/2025).
Tak hanya sekedar omong kosong, Ngabalin bahkan siap mempertanggungjawabkan pernyataannya di akhirat kelak.
“Saya pertanggungjawabkan pernyataan saya dunia akhirat. Salam dari Jokowi untuk teman-teman semua,” tegasnya.
Di samping itu, Ngabalin juga memberi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang dilaporkan karena menuding ijazah sarjana dari UGM milik Jokowi palsu seperti diantaranya Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr.Tifa, Rismon Hasiholan, dan Rizal Fadillah untuk bersiap menerima konsekuensi dari tuduhannya.
“Panci, ember, sanggul cs siap-siap kalian. Waktunya segera datang hari-hari PEMBELAJARAN sudah siap menjempuat kalian. Paham ya?” pungkas Ngabalin.
Diketahui, Bareskrim Polri menegaskan skripsi dan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik.
Dalam konferensi pers, Kamis (24/5/25), Bareskrim mengumumkan berdasar hasil pembanding dengan sejumlah ijazah Jokowi adalah asli dan lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Bareskrim menyatakan, terhadap hasil penyelidikan ini, telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil, tidak ditemukan adanya tindak pidana. (Sumber)