News  

Ternyata Pasangan Belum Nikah Yang Check In di Hotel Bisa Dipidana! Ini Penjelasannya

Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya pasangan belum menikah menginap di hotel sering menimbulkan perdebatan di masyarakat. Apakah hal ini benar-benar melanggar hukum?

Tidak sedikit pasangan yang khawatir akan terkena masalah hukum saat hendak check-in di hotel, apalagi dengan adanya isu razia atau penertiban oleh aparat.

Di sisi lain, belum banyak yang benar-benar memahami apakah ada pasal hukum yang secara spesifik melarang pasangan belum menikah menginap bersama di hotel.

Isu ini sering dikaitkan dengan norma sosial, nilai budaya, dan bahkan aturan agama. Namun, bagaimana kacamata hukum melihat isu tersebut?

Di tengah kabar simpang siur, penting untuk memahami apa saja dasar hukum yang mungkin digunakan, serta bagaimana penerapannya di lapangan.

Adakah Pasal yang Menjerat Pasangan Belum Menikah Namun Check-in Hotel Bersama?
Pasangan yang belum menikah namun check-in hotel bersama bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP Lama dan Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru), terutama jika disertai dengan persetubuhan (perzinaan).

Sanksinya sendiri bisa berupa pidana denda maksimal Rp10 juta hingga kurungan penjara paling lama 1 tahun.

Berikut adalah isi dari masing-masing pasal tersebut:

Pasal 284 KUHP Lama
Pasal 284 KUHP Lama dapat digunakan untuk menjerat pasangan belum menikah yang check-in hotel bersama, namun salah satu atau keduanya memiliki hubungan pernikahan dengan orang lain.

Adapun bunyi pasalnya adalah:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan:

Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
Seorang wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan berlaku Pasal 27 BW berlaku baginya.”
Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru)
Sementara itu, Pasal 411 UU 1/2023 merupakan pasal yang berlaku mulai dari tahun 2026, menggantikan Pasal 284 KUHP Lama.

Berikut adalah bunyi pasalnya:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Tidak Bisa Langsung Digrebek Tanpa Adanya Aduan
Meski demikian, perlu diketahui bahwa pasangan belum menikah yang check in di hotel tidak serta-merta bisa dilakukan penggerebekan.

Pasal ini tergolong sebagai delik aduan, sehingga hanya bisa diproses apabila sudah ada pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, yakni:

Suami/istri pelaku perzinaan bagi mereka yang terikat perkawinan.
Orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Pada dasarnya, ruang privat seperti kamar hotel merupakan tempat yang terlindungi dari hukum pidana. Masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, serta tidak bisa main hakim sendiri apabila tidak dirugikan secara langsung.(Sumber)