News  

Berhubungan Badan Dengan 8 Wanita, Pria Di Surabaya Ini Diamankan Polisi

Ilustrasi, Pria Berhubungan Badan dengan 8 Orang Perempuan

Terungkap seorang pria Surabaya berhubungan badan dengan 8 wanita yang berasal dari  Jombang, Banten dan Tangerang.  Adi Indra Purnama (24) sering melakukan  berhubungan badan dengan sejumlah wanita sejak beberapa tahun lalu.

Di antara delapan korban itu, ada yang usianya masih anak-anak. Kasus tersebut terungkap setelah dua korbannya melaporkan pelaku. Adi ditangkap di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda itu diringkus polisi saat berada di rumahnya, Kamis (31/10/2019) malam. “Diamankan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Azi, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap dia, Adi mengakui telah berhubungan badan dengan 8 wanita. Beberapa di antaranya adalah wanita yang masih anak-anak.

“Pengakuan tersangka telah melakukan terhadap 8 orang lainnya. Kami masih mendalami, mohon waktu untuk keterangan selanjutnya,” ujar Azi.

Berdasarkan data dari kepolisian yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), penangkapan terhadap Adi Indra Purnama berawal dari laporan yang diterima polisi dari dua orang korban. Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten.

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban pada September 2019. Ada pun korban kedua adalah seorang wanita asal Jombang, Jawa Timur. Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak. Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. {tribunnews}