Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi terkait pencegahan korupsi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di institusi tersebut.
Budi menjelaskan bahwa koordinasi dilakukan antara Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
“KPK mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga mengimbau agar para pejabat Kementerian PU melaporkan jika terdapat penerimaan gratifikasi lain, agar dapat segera dimediasi.
Budi mengingatkan bahwa sesuai Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang boleh diterima adalah sebesar Rp 1 juta. Aparatur sipil negara yang menerima lebih dari jumlah tersebut wajib melaporkannya.
“Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK,” kata dia.
KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi diperbarui dan disesuaikan, termasuk pengaturan pengendalian konflik kepentingan.
“KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan dalam melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” tandasnya.
Perkara ini bermula dari beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang memuat hasil investigasi audit sementara terkait pungutan uang di lingkungan kerjanya.
Dalam surat tersebut, disebutkan adanya seorang sekretaris yang diduga meminta uang untuk acara pernikahan anaknya. Beberapa nama dalam surat itu disensor.
Berdasarkan hasil audit, uang yang telah terkumpul untuk acara pernikahan tersebut mencapai Rp 10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp 96.134.888,51.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa uang yang berasal dari ASN Kementerian PU dan diberikan kepada pejabat tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi. (Sumber)