News  

Nadiem Belum Dipanggil, Kejagung Masih Fokus pada Pemeriksaan Eks Stafsus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim atas kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan terkait pemanggilan saksi semua tergantung kebutuhan penyidik yang sampai saat ini masih berupaya mengungkap kasus tersebut.

“Saya kira nanti akan kita lihat bagaimana perkembangannya dan pihak-pihak mana yang akan dipanggil oleh penyidik,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Oleh sebab itu, Harli mengakui pemanggilan terhadap Nadiem pun tergantung dari alat bukti dan keterangan para saksi, termasuk tiga eks stafsusnya yang sejak kemarin telah dilakukan pemeriksaan.

“Itu (pemeriksaan Nadiem) sangat tergantung bagaimana fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Terhadap, baik tiga orang stafsus ini maupun pihak-pihak yang sudah diperiksa,” akui dia.

Diketahui kalau dari tiga mantan stafsus Nadiem yang telah dijadikan saksi diantaranya berinisial FH (Fiona Handayani), JT (Juris Tan), dan IA (Ibrahim Arif). Di mana, baru FH dan IA yang memenuhi panggilan, sedangkan JT terpaksa harus dijadwalkan ulang.

“Dari tiga yang sudah dipanggil dan diperiksa, baru dua yang memenuhi undang-undang pemanggilan dan satu orang lagi kan baru di jadwal di tanggal 17 akan datang,” tuturnya.

Adapun keterangan yang digali dari ketiga stafsus adalah untuk mengungkap struktur dari proyek Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2019 – 2022 terkait pengadaan laptop Chromebook.

“Kita sudah sampaikan kemarin bagaimana sebagai stafsus apa ini masuk struktur proyek pengadaan? Dalam kaitannya dengan stafsus apa sementara ini kan melekat pada institusional terhadap pengadaan chromebook ini dan harus diketahui pemeriksaan ini terus berlangsung,” ucap dia.

Perlu diketahui, penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Di mana, proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini. (Sumber)