News  

Pemkab Bekasi Diduga Hamburkan Rp. 529 Juta untuk Nginep di Hotel Mewah, CBA Desak KPK Turun Tangan

Jajang Nurjaman (IST)

Dugaan pemborosan uang rakyat kembali mencuat. Kali ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan tajam setelah diduga menghamburkan anggaran hingga Rp 529 juta hanya untuk akomodasi hotel mewah dalam kegiatan Pembinaan Qori-Qoriah MTQ Provinsi Tahap 2, tahun anggaran 2025.

Temuan ini diungkap Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) yang menyebutkan bahwa dana sebesar itu digunakan untuk menginapkan 120 orang panitia dan dewan hakim selama 5 hari. Artinya, rata-rata anggaran per orang per malam mencapai Rp 882.000 — angka yang dinilai tidak masuk akal untuk kegiatan sejenis di lingkungan pemerintah daerah.

“Anggaran ini tergolong tinggi dan janggal. Penggunaan uang rakyat seharusnya lebih efisien dan akuntabel, bukan untuk kemewahan tanpa urgensi,” ujar Jajang Nurjaman, Koordinator CBA, dalam pernyataan kepada Radar Aktual, Rabu (12/6).

Yang membuat kecurigaan semakin kuat, kata Jajang, proyek ini menggunakan metode pengadaan “Dikecualikan”, alias tidak melalui mekanisme tender terbuka. Metode semacam ini rawan menjadi celah penunjukan langsung tanpa transparansi, bahkan berpotensi kuat terjadi pengkondisian anggaran untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Tanpa rincian harga satuan, tanpa nama penyedia, dan tanpa kejelasan manfaat jangka panjang, ini adalah bentuk pengadaan yang rawan disalahgunakan, bahkan bisa mengarah pada pemborosan struktural,” tegas Jajang.

CBA juga menemukan tumpang tindih jadwal antara tahapan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan pemanfaatan jasa, yang mengindikasikan lemahnya perencanaan teknis. Hal ini, menurut Jajang, bisa mempersulit pengawasan dan membuka peluang praktik mark-up atau manipulasi administrasi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi terbuka dari Pemkab Bekasi terkait siapa penyedia hotelnya, di mana hotelnya, dan berapa harga satuan akomodasi serta layanan yang diberikan.

“Ini alasan mengapa KPK harus segera turun tangan. Libatkan BPK dan APIP untuk melakukan audit investigatif. Jangan biarkan pemborosan uang rakyat seperti ini menjadi budaya,” tutup Jajang Nurjaman.