Pensiunan polisi bernama Aipda (Purn) Fery Banjar Nahor (52 tahun) ditangkap Polda Sumut pada Kamis (5/6). Ia ditangkap bersama dua anggota keluarganya yakni Susilawati Siregar (38) dan Rita Nurhaida (33).
Ketiganya ditangkap lantaran melakukan dugaan penipuan Rp 1,4 miliar dengan modus menjanjikan kelulusan calon siswa (Casis) Bintara Polri via bimbingan belajar.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menuturkan bimbel yang dinamai “Maju Bersama” di Desa Selambo, Kota Medan, tersebut ternyata sudah beroperasi sekitar 9 tahun.
“Adapun bimbel ini sudah berlangsung dari tahun 2015 dan sampai tahun 2024. Apa yang sudah kami dapat dari para korban? Mereka yakin karena pelaku utama ini mantan anggota polisi,” kata Jama di Polda Sumut, Selasa (10/6).
“Kedua, bimbelnya merupakan milik pelaku utama yang sudah berlangsung berarti lebih kurang 9 tahun,” sambungnya.
Kerugian Rp 1,4 M
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, menambahkan sejauh ini belum dapat dirinci total korban penipuan ini. Sebab, baru ada 5 korban yang melapor dengan total kerugian Rp 1,4 miliar.
Sementara, dari hasil penyelidikan, bimbel tersebut memiliki 54 peserta.
Untuk itu, Nanang mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor ke Polda Sumut.
“Kami akan mendalami lagi untuk kejadian masyarakat yang menjadi korban bimbel ini, karena masih banyak, ada 50 lagi yang belum melapor kepada kami,” ujar Nanang.
Biaya ‘Bimbel’
Ketiga pelaku melakukan penipuan dengan modus bimbingan belajar. Para peserta diwajibkan membayar biaya bimbingan Rp 6 juta setiap bulannya.
Namun, jika ingin jaminan lulus, para peserta diminta membayar uang kelulusan. Jumlahnya pun bervariasi mulai dari Rp 170 juta hingga Rp 450 juta.
“Biaya bimbel per Rp 6 juta setiap bulan, paketnya ada mereka menginap di situ, berlatih di situ,” kata Masbudhi.
“Bervariasi ada yang Rp 450 juta, Rp 430 juta, sudah ada Rp 170 juta,” kata dia.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(Sumber)