Pelaku penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin diharapkan bisa dihukum maksimal.
Harapan tersebut disampaikan istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Nia usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain,” kata Nia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, Kopka Bazarsyah dan Peltu Lubis didakwa melakukan penembakan tiga anggota polisi Way Kanan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa tersebut membuat Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto; Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian,” jelas Putri.
Di sisi lain, Putri membantah keras kliennya menerima aliran uang dari praktik sabung ayam sebagaimana dalam dokumen dakwaan.
“Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100 ribu untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita perbuatan terdakwa merenggut nyawa tiga polisi,” tegasnya.
Putri pun mengaku siap menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas duduk perkara, khususnya untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang.
“Kami akan hadirkan saksi lain untuk memperkuat Kapolsek tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin itu terjadi,” pungkasnya. (Sumber)