Lagi-lagi loyalis Jokowi menampar muka Presiden Prabowo. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang sering pula disebut sebagai Ketua Dewan Pembina “Partai Cokelat” diduga aktor intelektual dibalik ribu-ribut 4 pulau milik Aceh.
Tito Karnavian menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepmendagri tersebut menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo.
Kepmendagri Tito Karnavian ini sengaja diangkat dan diblow up media secara besar-besaran. Publik gaduh. Kepmendagri Tito Karnavian ini isu paling seksi pengalihan isu dugaan korupsi dan perusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat, ijazah palsu Jokowi hingga upaya pemakzulan anak haram konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dari RI-2.
Dalam dua hari ini percakapan publik bergeser. 4 pulau milik Aceh berhasil menenggelamkan isu dugaan korupsi dan perusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat yang diduga melibatkan Jokowi, LBP dan Bahlil, ijazah palsu Jokowi hingga upaya pemakzulan anak haram konstitusi, Gibran Rakabuming Raka dari RI-2.
Persis dengan isu Pertamax oplosan ketika ribut-ribut mafia minyak yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Publik sibuk memperbincangkan pertamax oplosan sementara isu mafia minyak hilang dari peredaran.
Padahal sudah jelas history 4 pulau yang diributkan itu berdasarkan kesepakatan tahun 1992 milik Aceh. Kesepakatan antara Gubernur Aceh, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar yang disaksikan Menteri Dalam Negeri, Rudini.
Bahkan tokoh dibalik suksesnya Perjanjian Helsinki, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) secara tegas menyebut 4 pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil milik Provinsi Aceh.
Menurut Jusuf Kalla , keempat pulau itu secara historis masuk dalam wilayah administrasi Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut.
Saatnya Presiden Prabowo bersikap. Para loyalis Jokowi melakukan pembusukan dari dalam. Citra Presiden Prabowo rusak gara-gara manuver loyalis Jokowi yang melindungi Jokowi dan pemakzulan Gibran.
Tito Karnavian bersama loyalis Jokowi lainnya layak dicopot. Diduga kuat Tito Karnavian bekerja bukan untuk Presiden Prabowo. Manuver Tito Karnavian sengaja untuk pengalihan isu yang menjerat Jokowi dan pemakzulan Gibran.
Jakarta, 19 Dzulhijjah 1446/15 Juni 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis