News  

Polemik 13 Pulau Trenggalek dan Tulungagung Jadi Sengketa Baru Usai Kasus 4 Pulau Aceh

Setelah polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara mereda, kini publik kembali dikejutkan dengan sengketa serupa di Jawa Timur. Sebanyak 13 pulau di perairan selatan yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek, kini tercatat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai milik Kabupaten Tulungagung.

Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Solimo, dan Karangpegat sebelumnya telah dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak 2012 dan diperkuat oleh RTRW Provinsi Jawa Timur.

, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 justru menetapkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Reaksi keras datang dari berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyebut keputusan ini mengabaikan kesepakatan lintas lembaga yang telah dibuat pada rapat resmi 11 Desember 2024. Ia menduga ada potensi sumber daya alam seperti minyak dan gas yang menjadi latar belakang pemindahan administratif ini.

Sementara itu, Pemkab Trenggalek melalui Sekda Edy Soepriyanto menyatakan akan mengajukan permintaan kajian ulang ke Kemendagri. Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa 13 pulau tersebut tetap dimasukkan dalam revisi RTRW karena sesuai dengan RTRW provinsi.

Jangan sampai Trenggalek alami nasib seperti Aceh. Pemerintah harus adil dan transparan.” Tagar seperti #SaveTrenggalek dan #PulauKami mulai ramai digunakan. Polemik ini menunjukkan bahwa tata kelola wilayah di Indonesia masih menyisakan celah konflik administratif. Publik kini menanti apakah Presiden akan turun tangan seperti dalam kasus empat pulau sebelumnya. Yang jelas, suara masyarakat dan kejelasan hukum harus menjadi prioritas utama.(Sumber)