News  

Usai 4 Pulau Aceh, Kini Babel Protes Mendagri Soal Kepemilikan Pulau Tujuh Pindah ke Kepri

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal pemutakhiran batas koordinat wilayah kembali menimbulkan permasalahan.

Setelah sebelumnya memicu ketegangan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), kini masalah terjadi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri).

Pemprov Kepulauan Babel mempermasalahkan masuknya Pulau Tujuh ke wilayah Kepulauan Riau. Padahal sejak lama Pulau Tujuh itu berada di wilayah Kepulauan Babel.

Menyikapi hal ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani akan membentuk Tim Khusus (Timsus) Pulau Tujuh agar pulau tersebut dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.

“Kita sudah melakukan rapat pembentukkan Timsus Pulau Tujuh ini,” kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025).

Dia mengatakan Gubernur Kepulauan Babel sudah memberikan arahan kepada tim khusus yang akan terbentuk, dengan berbagai pilihan melalui penyampaian surat resmi meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.

“Keputusan Mendagri ini bersamaan dengan revisi empat pulau di Aceh dan kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan satu sama lain atau langkah-langkah hukum konstitusional lainnya,” katanya.

Dia berharap langkah-langkah hukum yang ditempuh dan diupayakan oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani ini dapat membuahkan hasil untuk mengembalikan Pulau Tujuh menjadi bagian wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dia menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemprov Kepulauan Babel, secara de jure, posisi Bangka Belitung memiliki landasan hukum yang kuat yang menunjukkan Pulau Tujuh seharusnya berada dalam wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Landasan hukumnya, kata dia, antara lain adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan lampiran peta secara eksplisit memperlihatkan Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang berada di Wilayah Bangka Belitung.

Kemudian, kata dia, persoalan Pulau Tujuh ini muncul dan terus berkembang, setelah terindikasi di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Privonsi Kepulauan Riau muncul namanya Pulau Cybiayang yang posisinya sama persis dengan Pulau Tujuh.

Padahal, menurut dia, proses memperjelas dan mempertegas bahwa Pulau Tujuh secara administratif adalah wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah sering dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, baik secara berdialog langsung dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun melalui mediasi oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi sampai dengan 2021 belum juga menghasilkan seperti yang diharapkan.

Kemudian, pada 2022 terbitlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, yang ternyata di dalamnya telah memasukkan Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” katanya.(Sumber)