Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong target pemerintah Indonesia mencapai swasembada garam pada 2027.
Perpres yang diundangkan pada 27 Maret 2025 itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 126 Tahun 2022 tentang kebijakan serupa. Dalam konsideran Perpres terbaru ini ditegaskan, percepatan pembangunan pergaraman bertujuan meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri secara terpadu dan berkelanjutan.
“Pembangunan pergaraman nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres 17/2025, dikutip Minggu (22/6/2025).
Swasembada garam akan dicapai melalui keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam memenuhi kebutuhan garam nasional yang terus meningkat.
Adapun dalam Pasal 3 disebutkan, kebutuhan garam nasional meliputi berbagai sektor, terdiri atas garam konsumsi, garam untuk industri aneka pangan, garam untuk industri penyamakan kulit, garam untuk water treatment (pengelolaan air), garam untuk industri pakan ternak, dan garam untuk industri pengasinan ikan.
Masih dari Pasal 3 , ada garam untuk peternakan dan perkebunan, garam untuk industri sabun dan deterjen, garam untuk industri tekstil, garam untuk pengeboran minyak, garam untuk industri kosmetik, garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan, serta garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Seluruh kebutuhan tersebut secara bertahap harus dipenuhi dari produksi garam dalam negeri, baik oleh petambak garam maupun badan usaha, sesuai target yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Khusus untuk kebutuhan industri aneka pangan serta farmasi dan alat kesehatan, Perpres menetapkan batas akhir pemenuhan dari produksi domestik paling lambat 31 Desember 2025. Sementara itu, target untuk industri kimia atau chlor alkali ditetapkan harus terpenuhi dari dalam negeri pada 31 Desember 2027.
Menariknya, beleid ini juga mengatur soal sisa garam impor tahun 2024. Dalam Pasal 16 disebutkan, sebanyak 47.011 ton sisa garam impor masih dapat digunakan untuk kebutuhan industri aneka pangan. Sedangkan 2.217,97 ton sisanya dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan industri farmasi dan alat kesehatan selama tahun 2025.(Sumber)