News  

Kejagung Teken MoU, Kini Bisa Bebas Sadap Nomor Telkomsel, Indosat, Hingga XL

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding—MoU) dengan penyedia layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Penandatanganan MoU itu berlangsung di aula lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6).
MoU ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” kata Reda dalam siaran pers.

“Kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum,” kata Reda.

Oleh karena itu, menurut Reda, kolaborasi dengan mitra kerja sama, dalam hal ini penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.

“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” imbuhnya.

Reda meyakini bahwa kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Reda pun menyampaikan terima kasih kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk atas partisipasinya, berharap inisiatif ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telekomunikasi Selular Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.(Sumber)