Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Imigrasi Pastikan Nadiem Makarim Tidak Melarikan Diri ke Luar Negeri, Masih Ada di Indonesia
Hal tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Selain program pengadaan laptop tersebut Nadiem Makarim kerap membuat kebijakan yang kontroversial selama menjadi Mendikbud Ristek.
Berikut beberapa kebijakan kontroversial Nadiem Makarim:
1. Hapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Tingkat SMA
Penjurusan di tingkat SMA yang berupa IPA dan IPS serta Bahasa dianggap menimbulkan ketidakadilan. Namun penghapusan tersebut menjadi kontroversi.
2. Penghapusan Skripsi
Mahasiswa di seluruh perguruan tinggi sempat semringah saat Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan penghapusan skripsi. Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diterbitkan pada 16 Agustus 2023.
Kata Nadiem saat itu dengan penyederhanaan tugas akhir bagi mahasiswa akan meningkatkan mutu lulusan karena perguruan tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai. Belakangan, Nadiem meluruskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus skripsi.
3. Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 mengenai Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Hal itu disambut gembira kaum perempuan. Akan tetapi ada beberapa poin yang menjadi pro dan kontra. Salah satunya Pasal 5 Permendikbud Ristek terkait istilah tanpa persetujuan korban di sejumlah definisi kekerasan seksual. Hal tersebut justru membuka ruang terjadinya praktik seks bebas.
4. Penghapusan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia
Kontroversi ini bermula dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan Presiden Jokowi. Hilangnya Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia itupun hangat jadi perbincangan hingga Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disorot.
5. Kenaikan UKT
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dinaikkan hingga 500 persen. Hal tersebut memunculkan gelombang protes mahasiswa. Salah satunya dilakukan ribuan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah. Bahkan di sejumlah kampus di Yogyakarta banyak mahasiswa yang mengundurkan diri lantaran tidak mampu membayar UKT. Pada 27 Mei 2024 aturan kenaikan UKT tersebut dibatalkan.
6. Pramuka Tidak Wajib
Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem sempat membuat pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib. Di aturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 63/2014, pramuka diwajibkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.
Saat itu Nadiem menegaskan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka, namun siswa tak wajib ikut. Aturan ini kemudian mendapat banyak kritik karena kegiatan pramuka dinilai dibutuhkan sebagai bekal generasi muda.
7. Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama
Dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, karena itu merupakan hak individu. Tak lama setelah SKB diumumkan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan disetujui kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kebijakan itu.
8. Pembubaran BSNP
Nadiem pernah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Adapun alasan di balik pembubaran BSNP menurut Nadiem karena peran lembaga itu dinilai tidak penting dalam merumuskan standar nasional pendidikan.
Tak sampai di situ, bahkan Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.
9. Penerbitan Buku Panduan Sastra
Kemendikbud membuat kebijakan sastra masuk kurikulum. Dalam kebijakan ini, Kemendikbud juga menerbitkan buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” yang berisi 117 judul buku rekomendasi yang disusun oleh 17 kurator sastra. Kebijakan tersebut menuai kontroversi lantaran buku tersebut mengandung nilai-nilai menyimpang. Beberapa buku juga dinilai terlalu vulgar untuk anak sekolah.(Sumber)