Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 1–2 Juli 2025, guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) atau alat transaksi non-tunai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Pada hari Selasa dan Rabu, KPK melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada lima rumah dan dua kantor yang berlokasi di Jakarta dan sekitarnya. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC di Bank BRI,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Budi menjelaskan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan, antara lain uang tunai sebesar Rp5,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar. Bilyet deposito merupakan bukti kepemilikan atas simpanan dalam bentuk deposito berjangka yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah.
Selain itu, KPK juga menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan.
“Uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta kemudian telah dipindahkan ke rekening KPK. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee atas pengadaan EDC. Bilyet deposito senilai Rp28 miliar,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK telah menggeledah dua lokasi dalam rangka penyidikan kasus serupa, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Sudirman dan kantor di Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah catatan keuangan dan tabungan dengan nilai total mencapai Rp2,1 triliun.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah memulai penyidikan baru atas kasus ini. Selain itu, KPK memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Dalam perkembangan lain, KPK telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Pencegahan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara efektif.
Menanggapi hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC yang terjadi pada periode 2020–2024.
“Kami sepenuhnya juga mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan kami akan selalu terbuka untuk bekerja sama,” kata Direktur Utama BRI, Hery Gunardi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Hery menambahkan, BRI berkomitmen menjaga seluruh kegiatan tetap berjalan sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan, prinsip good corporate governance (GCG), serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai perusahaan BUMN, lanjutnya, BRI akan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.
Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, Hery memastikan bahwa operasional dan layanan BRI kepada nasabah tidak terganggu.
“Kami memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, dan nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” kata dia.(Sumber)