News  

BRIN Sebut Peran MK Lebih Dominan Dibanding DPR Dalam Membuat UU

Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Devi Darmawan menilai peran Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini lebih mendominasi dibandingkan DPR dalam hal pembuatan peraturan perundang-undangan.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 menjadi salah satu bukti dari dominasi MK terkait perundang-undangan.

“Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan, sehingga keluar dari division of power,” ujar Devi dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, peran MK adalah menilai sesuai atau tidaknya suatu norma terhadap konstitusi yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sedangkan DPR, bertugas sebagai pembentuk undang-undang dan menindaklanjuti putusan MK.

Menurut Devi, kedua peran tersebutlah yang perlu dipertegas ke depan, agar MK maupun DPR tidak keluar dari kewenangannya masing-masing.

“Jadi peran yang seperti ini harus dipertegas lagi ke depannya agar tidak keluar dari batasan division of power, agar checks and balances itu bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Devi.

Di samping itu, ia melihat bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan bentuk ketidakpercayaan MK terhadap institusi DPR.

Pasalnya dalam putusan ini, MK langsung menetapkan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Di mana pemilihan anggota DPRD digelar berbarengan dengan Pilkada, paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.

“Pada saat ini justru MK (Nomor 135/PUU-XXII/2024) menafsirkan langsung dan memilihkan langsung. Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” ujar Devi.

Mencampuri Kewenangan
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.

Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.

Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.

Sebagai informasi, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.(Sumber)