News  

KPK Panggil 2 Eks Petinggi Sinarmas Sekuritas di Kasus Investasi Fiktif Taspen Rp. 1 Triliun

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan petinggi PT Sinarmas Sekuritas hari ini untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

Kedua mantan petinggi PT Sinarmas Sekuritas yang dipanggil yaitu Mantan Associate Director PT Sinarmas Sekuritas, Harta Setiawan (HS), dan Mantan Direktur Equity/Brokerage PT Sinarmas Sekuritas, Fendy Sutanto (FS).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: HS, Mantan Associate Director PT Sinarmas Sekuritas dan FS, Mantan Direktur Equity/Brokerage PT Sinarmas Sekuritas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Turut dipanggil oleh penyidik KPK, Raden Feb Sumandar (Karyawan PT Taspen/ Direktur Perencanaan dan Aktuaria) dan Mohammad Jufri (Pensiunan PT Taspen). Keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini.

“Hari ini Rabu (30/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM),” ucap Budi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya (JS), pada Selasa (29/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Julius diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan korporasi PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).

Selain Julius, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Subarno (Karyawan PT Insight Investment Management), Stephanus Adi Prasetyo (Head of Institutional KB Valbury Sekuritas), dan Sarifudin Sitorus (Head of Finance & Treasury PT KB Valbury Sekuritas).

“Hari ini Selasa (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero), untuk tersangka korporasi (PT IIM),” kata Budi.

Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses dua terdakwa, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap skema korupsi yang melibatkan Kosasih dalam investasi bermasalah Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIAISA02). PT Taspen membeli sukuk senilai Rp200 miliar yang kemudian gagal bayar akibat memburuknya kondisi keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).

Situasi ini mengarah pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa. Pada 13 September 2018, hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan PT TPSF dalam status PKPU sementara.

Dalam proses PKPU, PT Taspen tercatat sebagai kreditur separatis dengan klaim lebih dari Rp213 miliar. PT TPSF kemudian menawarkan skema pelunasan bertahap melalui mekanisme cash sweep dan konversi utang menjadi saham, dengan janji pelunasan penuh hingga tahun 2029. Meski mayoritas kreditur menerima proposal tersebut, Kosasih justru memaksakan pelepasan sukuk bermasalah itu dari portofolio PT Taspen.

Kosasih menggandeng PT IIM untuk memasukkan sukuk default itu ke dalam reksa dana baru bernama I-Next G2, yang seharusnya hanya memuat aset berperingkat layak investasi. Untuk melancarkan transaksi senilai Rp1 triliun tersebut, Kosasih bahkan merevisi aturan internal PT Taspen tanpa dasar analisis investasi yang sah. Ia juga melibatkan Bahana Sekuritas serta firma hukum Tumbuan & Partners guna mengeluarkan opini hukum pendukung.

Transaksi ini disusun berlapis menggunakan sejumlah perusahaan sekuritas dan special purpose vehicle (SPV), termasuk PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, guna menyamarkan pelepasan aset bermasalah.

Akibat skema ini, negara ditaksir merugi hingga Rp1 triliun. Dana mengalir ke berbagai pihak, termasuk Kosasih, Ekiawan, dan sejumlah perusahaan yang terlibat.

Jaksa menaksir Kosasih memperkaya diri hingga Rp34,3 miliar. Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima USD 242.390 atau sekitar Rp3,9 miliar. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, juga disebut menerima Rp200 juta, meskipun hingga kini masih berstatus saksi.

Tak hanya individu, lima korporasi turut disebut menerima aliran dana dengan total mencapai Rp196,82 miliar, yakni:

1. PT Insight Investment Management (IIM): Rp44.207.902.471

2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054

3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000

4. PT Sinarmas Sekuritas: Rp40.000.000

5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000.(Sumber)