News  

Dicabuli Guru Di Kelas, 9 Siswi SD Takut Masuk Sekolah

Seorang pria berinisial AT (52) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Karo.

Oknum guru SD ini diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak di bawah umur. Kesembilan korbannya, yaitu EA (8), FK (7), SN (7), AE (7), NS (7), OE (8), LS (7), NB (10), dan SA (8).

“Yang bersangkutan diamankan pada Sabtu 16 November 2019,” kata Kapoles Karo AKBP Benny Hutajulu, Minggu (17/11) seperti di lansir KabarMedan.

Ia mengatakan, AT diamankan berdasarkan laporan orang tua salah satu korban. Di mana, anaknya berinsial EA (8) diduga dicabuli AT di ruang kelas. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/11).

“Korban EA merasa takut untuk sekolah. Ia meminta agar ibunya mengantar dan menjemputnya. Pelapor bertanya kenapa anaknya takut. Anak pelapor menceritakan seorang gurunya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya.

Orangtua EA melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak sekolah, dan dijelaskan kepada guru agama. Selanjutnya, guru agama menanyakan kepada murid-murid di kelas 1.

“Dari situ diketahui ada 9 orang murid perempuan mengaku pernah di lecehkan telapor,” jelasnya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap AT. Dirinya pun dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.