News  

Komunitas Karangkadempel Deklarasi Tolak Bendera One Piece di Lamongan, Bendera Dimusnahkan

Komunitas Karangkadempel Lamongan secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap keberadaan bendera bergambar tengkorak, baik dalam bentuk pamflet maupun banner berlogo One Piece, pada Jumat (15/8/2025) di halaman Gedung Korpri.

Deklarasi ini dihadiri sejumlah pihak, termasuk Kominda Lamongan, Kodim 0812, Polres Lamongan, Kesbangpol, Polisi Militer, Den Intel Kodam Brawijaya, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta awak media.

Ketua Komunitas Karangkadempel, Purwanto, menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece di wilayah Lamongan tidak dapat diterima.

“Kami lapisan anak bangsa yang tergabung dalam Komunitas Karangkadempel dengan ini menyatakan menolak dengan tegas adanya pengibaran bendera One Piece di wilayah Lamongan,” ujarnya saat membacakan deklarasi.

Purwanto mengajak seluruh masyarakat Lamongan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan para pahlawan demi kemerdekaan Republik Indonesia.

“Menjelang HUT RI ke-80, tidak ada pengibaran bendera lain. Semoga di usia ke-80 tahun ini, Indonesia semakin maju, jaya, dan makmur menuju Indonesia Emas,” tambahnya.

Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, S.Ag., M.Pd., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Komunitas Karangkadempel.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Komunitas Karangkadempel yang sudah menginisiasi gerakan cinta tanah air ini. Mari terus mencintai NKRI dan jangan lelah menjaga cita-cita para leluhur,” katanya.

Husen juga menegaskan bahwa pihak Kominda Lamongan telah menemukan bendera One Piece di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Kembangbahu. Seluruh bendera yang ditemukan telah diturunkan, diamankan, dan dimusnahkan.

“Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, tidak ada pengibaran bendera lain selain Merah Putih,” tegasnya.

Aksi ini diharapkan menjadi momentum menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan semangat perjuangan para pahlawan demi persatuan dan kesatuan Indonesia. Pewarta: Hadi Hoy