Polres Metro Depok, berhasil membongkar kasus penipuan yang menyebabkan perusahaan aplikasi tranportasi online, GoJek, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelakunya berjumlah tujuh orang pria.
Kapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, para pelaku mengambil keuntungan yang tidak semestinya dengan melakukan pelanggaran hukum. Modusnya, memanfaatkan bonus ataupun voucher pada aplikasi layanan Gojek.
“Di mana voucher tiap kali pembelian, terutama pembeli baru, setelah top up itu mendapat diskon Rp15 ribu. Diskon Rp15 ribu sekali order dan dalam sehari itu bisa sampai 300 kali order dan ini telah dilakukan pelaku selama dua bulan,” katanya pada wartawan, Rabu 20 November 2019.
Bonus berupa voucher dan point itulah, jelas Azis, digunakan para pelaku untuk mengelabui sejumlah transaksi dengan cara fiktif. Di mana, pembeli atau customer dan driver ini adalah kelompok mereka. Kasus ini terungkap, karena adanya transaksi yang tidak wajar.
“Sampai sehari 200 order dengan customer sama, penjual sama dan driver yang sama juga. Kemudian, hasil investigasi internal Gojek bersama Polres menemukan adanya tindak pidana,” jelas Azis.
Setelah bukti dirasa cukup, polisi kemudian melacak jejak para pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, di kawasan Pancoran Mas Depok hingga ke wilayah Jawa Tengah.
“Tim gabungan turun dan menangkap tangan di lokasi, ternyata benar fiktif. Ada order-an yang dibeli tersebut, seharusnya membeli makanan, ternyata yang dibawa dari merhcant-nya itu hanya minyak dan gula. Seolah, ada pembelian yang sebenarnya,” tutur Azis.
Akibat ulah para pelaku, GoJek harus men-transfer sejumlah uang sesuai dengan laporan dari seluruh order-an yang ada. “Total kerugiannya sementara ini mencapai Rp140 juta, namun diperkirakan lebih,” kata Azis.
Kelompok ini, lanjut Azis memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Adapun pelaku utama atau otak dibalik aksi kejahatan itu ialah Soman alias Man (38). Ia berperan sebagai pemilik warung /resto sate Solo Pak Man.
Kemudian, Mikko Prilaksono (20) warga Sawangan Depok, yang berperan sebagai peng-order atau penerima barang. Lalu, Taryanto (25) warga Sawangan, Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang.
Deni Achmad (29), warga Kecamatan Bojongsari, Depok berperan sebagai peng-order atau penerima barang. Selanjutnya, Nopi Ariyanto (35) warga Pancoran Mas Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang.
Azis Romadon (30) warga Pancoran Mas, Depok, berperan sebagai peng-order atau penerima barang sekaligus kasir atau operator. Terakhir, Erma Susilo alias Putra (31) berperan sebagai koordinator.
“Jika di total dengan point kerugian korban bisa mencapai lebih dari Rp500 juta. Ini masuk di rekening yang sama ke rekening Pak Man dan dibagi secara harian,” kata Azis.
“Jadi, ada kerja sama di tiga bidang, driver, customer dan merchant-nya. Mereka mengelabui sistem. Mereka ini memanfaatkan voucher dan point. Kalau voucher (keuntungan) digunakan pada merchant-nya kalau point ini untuk driver,” timpalnya lagi.
Sementara itu, Senior Manager Cooperate Affairs PT GoJek Indonesia, Alvita Chen mengaku mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok. Khususnya, yang begitu sigap dalam menangani kejahatan elektronik tersebut.
“Gojek serius menangani atau pun menindak segala bentuk kecurangan apapun bentuknya, karena yang dirugikan itu ada banyak pihak. Contohnya driver yang jujur hingga konsumen,” kata Alvita.
Dengan adanya kasus ini, Gojek pun telah mengambil tindakan, yakni pencegahan melalui sistem deteksi real time. Kerja sama dengan Kepolisian pun akan ditingkatkan.
Adapun kerugian, kata Alvita, mencapai Rp140 juta, khusus untuk di bagian merchant-nya dan belum di sisi lain. “Segala sesuatu yang dilakukan Gojek untuk memudahkan konsumen dan yang mencari nafkah dengan kita tapi disalahgunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alvita menegaskan, GoJek akan terus secara proaktif mencegah, memantau dan melaporkan ke pihak Kepolisian segala tindak kecurangan demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit ponsel, mesin spots, buku tabungan atas nama Soman alias Pak Man serta sejumlah paket gula dan minyak.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang Penipuan dan Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2016, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. {vivanews}