Gerindra Tolak Usulan Masa Jabatan Presiden 8 Tahun dan Seumur Hidup

A Riza Patria, Ketua Fraksi Gerindra MPR RI

Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI Ahmad Riza Patria buka suara terkait wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam UUD 1945 yang bakal kembali diamandemen.

Menurut Riza, idealnya masa jabatan presiden dan wakil presiden itu dua periode dengan masing-masing masa lima tahun jabatan. Riza menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang besar karena banyaknya suku, etnis, agama dan daerah.

Belum lagi jumlah penduduk yang terus meningkat per tahun. Karena itu, ia menilai tidak perlu masa jabatan presiden dan wakil presiden malah diperpanjang.

“Sudah kami putuskan dua periode cukup. Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa, sudah putus,” kata Riza di kompleks parlemen, Kamis (21/11/2019).

Riza tidak menutupi apabila ada beragam usulan dari parpol-parpol lain soal masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ada satu usulan yang menurutnya bagus, yakni presiden dan wakil presiden menjabat dua periode tetapi dengan jeda.

“Katakanlah 2019 sampai 2024, dia terpilih, maka 2024 sampai 2029 dia tidak boleh maju, dia nanti boleh maju di periode kedua di 2029-2034,” tuturnya.

Riza juga sempat menyebut ada yang mengusulkan kalau jabatan presiden dan wakil presiden itu bukan lima tahun tetapi delapan tahun.

Akan tetapi, Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut tetap ingin masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak diubah sebagaimana aturan yang sudah dijalankan selama ini.

“Yang ideal memang lima tahun dua kali. Jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. Sudah bagus,” kata dia. {suara}