Polisi menetapkan tujuh tersangka pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan tindakan provokasi dan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh beberapa hari terakhir ini.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Saat ini, 2 tersangka ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, 2 tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, serta 2 tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa tersangka diproses oleh Siber Bareskrim Polri dan beberapa lainnya oleh Direktoratkrimum Polda Metro Jaya.
Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang diduga memprovokasi massa:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.(Sumber)












