Langkah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh (J.O) Sembiring, yang mempersoalkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi menuai kritik tajam.
Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai tindakan TNI justru keluar dari tugas pokoknya sebagai penjaga kedaulatan dan pertahanan keamanan (Hankam) negara. Ia menyebut, apa yang dilakukan Dansatsiber TNI dengan mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi hukum, adalah langkah keliru dan berpotensi menurunkan wibawa institusi TNI.
“Belum lama ini, Brigjen TNI J.O Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengambil langkah hukum terhadap Ferry Irwandi. Ini justru menunjukkan TNI seperti subordinat dari Polri. Padahal, atasan Dansatsiber bukan Polda,” tegas Khozinudin dalam catatan kritisnya kepada Radar Aktual, Rabu (10/9/2025).
Khozinudin menilai, Ferry Irwandi hanya menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum. “Segala pernyataan Ferry, baik terkait algoritma, dalang di balik demonstrasi, maupun kerusuhan, adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28 UUD 1945,” ujarnya.
Ia menegaskan, ketika TNI justru melaporkan hal tersebut ke polisi, publik bisa menilai ada upaya intimidasi terhadap rakyat. “Alih-alih menjaga kedaulatan, tindakan ini lebih tepat disebut ‘tajasus’ atau mencari-cari kesalahan rakyat. Dalam Islam, tajasus hukumnya haram,” ungkapnya.
Khozinudin juga mengingatkan, bila kasus ini benar-benar berlanjut ke pengadilan, TNI justru akan dipermalukan karena seolah-olah berkonflik dengan rakyat sipil. “Bayangkan, institusi sebesar TNI harus repot berurusan di meja hijau dengan seorang influencer. Ini memalukan,” tandasnya.
Menurutnya, TNI seharusnya fokus pada tugas pokok: menjaga pertahanan, kedaulatan, dan keutuhan NKRI, serta menyatu dengan rakyat, bukan malah menciptakan jarak dengan tindakan represif.










