News  

Ini Modus Oknum Satpol PP Bobol Bank DKI Rp.32 Miliar

Polda Metro Jaya membeberkan modus oknum anggota Satpol PP bobol Bank DKI Jakarta senilai Rp32 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, awalnya anggota Satpol PP berinisial I meminta empat rekannya untuk membuat rekening bank DKI.

Tersangka I memanfaatkan rekening milik temannya untuk membobol Bank DKI sejak Mei hingga Agustus 2019.

“Salah satu orang tersangka membuat beberapa ATM dari beberapa rekan-rekannya, kemudian dia gunakan untuk mengambil uang di ATM tersebut,” kata Iwan, Senin (25/11).

Pembobolan Bank DKI dilakukan tersangka berulang kali. Hal itu dilakukan karena saat menarik uang di ATM, ternyata saldo di rekeningnya tidak berkurang.

Tersangka I memberikan imbalan kepada teman-temannya yang membantu untuk membuat rekening Bank DKI. Setiap orang diberi imbalah Rp5 juta.

Terkait kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan 41 tersangka. Sebagian besar tersangka merupakan oknum anggota Satpol PP.

Kendati demikian, Iwan belum mau mengungkap berapa jumlah anggota Satpol PP yang ditetapkan sebagai tersangka.

Iwan hanya menegaskan bahwa dari 41 tersangka itu, tidak ada yang berasal dari pihak Bank DKI. “Kami belum menetapkan ada keterlibatan dari pihak bank,” imbuh Iwan.

Kasus pembobolan ATM Bank DKI terungkap setelah manajemen melaporkan ke Polda Metro Jaya. Awalnya, oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam pembobolan Bank DKI sebanyak 41 orang.

Namun Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut hanya 12 orang. Pembobolan Bank DKI terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.

Polda Metro Jaya lantas menyelidiki kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan, diketahui dugaan kerugian mencapai Rp50 miliar. {pojoksatu}