News  

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Katalis Pertamina Kilang Balongan Rp. 176,4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014.

Ketiga tersangka tersebut yakni Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama (MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi PT MP; serta Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta yang juga anak dari Chrisna Damayanto (CD).

“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, tersangka lain yakni Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, belum ditahan karena tengah sakit.

KPK memaparkan, perkara ini berawal dari upaya PT MP sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Setelah kegagalan tersebut, Frederick Aldo Gunardi atas perintah Gunardi Wantjik meminta bantuan Alvin Pradipta Adyota untuk melobi ayahnya, Chrisna Damayanto, agar PT MP bisa kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Kilang Balongan.

Chrisna kemudian mengambil kebijakan dengan menghapus kewajiban lolos uji ACE Test. Keputusan itu membuat PT MP terpilih sebagai pemenang tender pengadaan katalis di Balongan periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).

“Atas pengkondisian tersebut, Saudari CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar – kurs rupiah pada tahun 2014),” papar Asep.

Sebagai imbalan, PT MP melalui Albemarle Corp memberikan fee kepada Chrisna Damayanto sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013 hingga 2015. Uang tersebut diduga terkait langsung dengan keputusan Chrisna yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari ALBEMARLE CORP kepada Saudari CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” ucap Asep.

Atas perbuatannya, Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Alvin Pradipta Adyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)