News  

Jika KPU Belum Berubah, Masih Perlukah Pemilu 2029?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut-sebut sebagai aktor utama yang merusak tatanan demokrasi Indonesia. Sejak era pemerintahan Jokowi 2014–2024, berbagai keputusan KPU dinilai memberi ruang bagi kerusakan sistem hukum, melemahkan lembaga negara, dan menurunkan moral pejabat publik. Kritik tajam juga diarahkan pada dugaan penyuburan korupsi, pemecahbelahan bangsa, hingga pelanggengan dinasti politik.

Menurut pandangan ini, KPU diisi orang-orang yang abai terhadap hukum, moral, dan nilai-nilai agama. Bahkan, jauh sebelum 2029, KPU dianggap sudah menyiapkan strategi yang disebut “jahat” untuk mengakali Pemilu mendatang. Salah satu sorotan adalah terbitnya Peraturan No. 731 Tahun 2025 yang dinilai menutup akses publik terhadap dokumen presiden dan wakil presiden, serta isu ijazah Gibran yang diperdebatkan.

Penulis menuduh KPU berkolaborasi dengan lembaga survei dan media untuk merekayasa hasil Pemilu 2024, di mana pasangan Anies–Muhaimin disebut sebenarnya menang namun dinyatakan kalah. Dugaan serupa dikhawatirkan terulang pada 2029, dengan sepuluh langkah yang disebut potensial, antara lain:

Rekayasa aturan agar Gibran tetap bisa maju sebagai capres/cawapres meski tidak memenuhi syarat.

Pemilih fiktif untuk mengamankan suara, seperti klaim 50 juta pemilih fiktif pada 2024.

Rekayasa surat suara dari TPS hingga pusat.

Pencoblosan lebih awal oleh tenaga bayaran untuk paslon tertentu.

Penukaran formulir C1 asli dengan palsu.

Survei dan quick count palsu melalui lembaga survei “abal-abal”.

Kolaborasi dengan media menayangkan hasil hitungan yang direkayasa.

Manipulasi sistem penghitungan komputer agar selaras dengan quick count.

Penetapan hasil akhir jauh hari sebelum pemungutan suara.

Persiapan tim pengacara untuk mempertahankan hasil rekayasa di pengadilan.

Bila tudingan tersebut benar dan praktik curang kembali terulang, penulis mempertanyakan relevansi Pemilu 2029 yang hanya akan menghabiskan anggaran negara tanpa makna demokratis.

Oleh: Sholihin MS (Pemerhati Sosial dan Politik)

Bandung, 1 Rabiul Akhir 1447 H