News  

Onderdil Harley Davidson Ilegal Diangkut Pesawat Baru Garuda?

Motor Harley Davidson yang disita petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta diduga diangkut menggunakan pesawat yang baru dibeli Garuda Indonesia, yakni Airbus A330-900 Neo. Pesawat diterbangkan dari Toulouse, Perancis, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu 17 November 2019.

Sumber di Kementerian Keuangan menyebutkan, moge dipreteli dalam beberapa bagian bersama sejumlah barang lainnya seperti sepeda.

Menurut sumber itu, barang barang tersebut dibawa tapi tidak di-declare dalam manifes. “Disebutkan nil kargo. Pas mau dikeluarkan diam diam ketahuan Bea Cukai , terus ditangkap,” katanya.

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menolak menanggapi seputar muatan pesawat baru milik maskapai nasional itu. Dia hanya menegaskan meski melewati GMF (Garuda Maintenance Facility) semua barang akan dideclare saat tiba.

“GMF adalah kawasan berikat yang semua unsur ada di sana seperti Bea Cukai, Imigrasi. Semua barang diperlakukan sama dengan barang penumpang lainnya, jadi bukan kawasan eksklusif,” katanya.

Seperti diketahui Bea Cukai mencegat barang-barang itu di depan gudang impor, termasuk harus membobol truk milik GMF, pada 17 November lalu. Saat itu disebutkan kalau 15 koli berisi onderdil moge berusaha diselundupkan melalui pintu laut di GMF Bea Cukai.

Dalam keterangan sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, memastikan dugaan penyelundupan motor Harley Davidson terus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, tidak ada hal yang istimewa dalam kasus ini karena penanganannya sama dengan barang penumpang lainnya.

“Kami tidak melihat apakah itu pejabat atau tidak. Semua diproses sesuai dengan ketentuan berlaku. Semua diperlakukan sebagai barang penumpang,” ujarnya, Sabtu 29 November 2019.

Tentang informasi moge diangkut menggunakan pesawat Garuda Indonesia yang baru datang dari pabrikan, Finari belum memberikan keterangannya lagi. {tempo}