Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik ponsel ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (02/12). Pemilik pabrik ponsel ilegal berinisial NG ditangkap dan resmi jadi tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan pabrik ini sudah beroperasi sejak 2 tahun lalu. Berkat praktik ini, tersangka berhasil mendapatkan omzet senilai Rp 12 miliar.
“Kalau kita hitung mereka sudah bekerja di sini kurang lebih melakukan perakitan 2 tahun. Jadi omzet yang sudah diraup sampai selama melakukan perakitan kurang lebih Rp 12 miliar,” ungkap Budhi di lokasi pabrik, Senin (2/12).
Omzet ini didapat karena pelaku mampu menjual telepon genggam ilegalnya ini dalam jumlah ratusan dalam satu hari. “Satu harinya mereka bisa merakit HP kurang lebih 200 unit yang mereka jual dengan rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Budi.
Sebelumnya, polisi dapat menelusuri pabrik ponsel ilegal ini berkat laporan warga sekitar sejak 2 pekan lalu. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata tidak memiliki izin postel untuk memproduksi ponsel.