News  

Pakar Hukum Untar Soal Dito Ariotedjo Belum Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo: Tunggu Momen Tepat!

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai, belum ditetapkannya eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo meski namanya sudah disebut menerima uang sejumlah Rp27 miliar karena aparat penegak hukum masih menunggu waktu yang tepat.

“Acap kali pula dalam kasus semacam ini aparat penegak hukum menunggu momentum yang tepat untuk mengeksekusi hal ini. (Waktu yang tepat artinya) dalam perspektif hukum bahwa perkara itu dianggap voltooid atau sempurna,” ucap Hery kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut dia, memang cukup pelik bila ada hal-hal yang terungkap di persidangan, tetapi apakah kemudian hal itu sekonyong-konyong dapat disebut suatu fakta atau tidak.

“Atau ketika kita akan menilai apa yang sesungguhnya ada dalam pola pikir aparat penegak hukum, yang kemudian menjadi pertimbangan untuk tidak segera menindaklanjuti hal ‘penting’ yang ada dalam fakta suatu peristiwa hukum,” tuturnya.

Hery menyebut jika memang terdapat kesesuaian fakta yang mendukung terjadinya suatu tindak pidana, maka tentu terbuka peluang agar Dito segera didalami oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya dalam fakta persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, eks Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diperuntukkan sebagai pengondisian penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.

Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu dia membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.

Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.

“Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa,” kata hakim.

“Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?” tanya hakim.

“Tidak mengetahui,” jawab Dito.

Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.

“Sudah diperiksa Kejagung?” tanya hakim.

“Sudah, sekali,” kata Dito.

“Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?” tanya hakim.

“Sama yang saya sampaikan,” ucap Dito.(Sumber)