Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.
Hal ini diungkapkan Prabowo saat menyaksikan langsung penyerahan aset rampasan negara dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tambang tanpa izin (illegal mining) di kawasan PT Timah Tbk dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
“Pagi hari ini saya ke Bangka bersama-sama menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum. Ini tambang tanpa izin di kawasan PT Timah,” kata Prabowo kepada wartawan.
Prabowo mengungkap dari hasil penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum, enam smelter beserta tumpukan tanah jarang (rare earth) dan ingot timah berhasil disita oleh Kejaksaan.
Nilai total aset smelter yang disita mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun, sementara potensi kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp300 triliun.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari 6 perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun. Ini kita hentikan!” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kejaksaan Agung, TNI, Bakamla, Bea Cukai, serta berbagai pihak yang telah bekerja sama dalam upaya penyelamatan kekayaan negara.
“Saya ucapkan terima kasih kepada aparat, panglima TNI, angkatan Laut, Bakamla, Bea Cukai, semua pihak yang telah bergerak dengan cepat sehingga bisa diselamatkan aset-aset ini. Ke depan berarti berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita,” ujar Prabowo.
Berikut daftar enam smelter tambang ilegal yang diserahkan ke PT Timah:
1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
6. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT).(Sumber)












