Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan Antonius Kosasih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam investasi fiktif PT Taspen senilai Rp1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti atas keuntungan korupsi yang diterimanya, yakni sebesar Rp29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, dan Rp2.877.000. Jika ditotalkan, nilai tersebut diperkirakan mencapai Rp34,3 miliar, subsider 3 tahun kurungan badan.
Uang pengganti itu wajib dibayar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayarnya paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Purwanto.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur, melibatkan berbagai pihak, serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak. Selain itu, tindakan terdakwa menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya. Terdakwa juga tidak berupaya mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
“Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan, Perbuatan Terdakwa secara luas menyangkut kejahatan terhadap pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua,” tutur hakim membacakan pertimbangan memberatkan.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ucap hakim.
Vonis hakim tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Kosasih membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan skema korupsi terkait investasi bermasalah pada instrumen Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIAISA02). PT Taspen diketahui membeli sukuk senilai Rp200 miliar yang kemudian gagal bayar akibat memburuknya kondisi keuangan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).
Kondisi tersebut berujung pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa, yang dikabulkan hakim pada 13 September 2018 dengan menetapkan PT TPSF dalam status PKPU sementara.
Advertisement
Dalam proses tersebut, PT Taspen tercatat sebagai kreditur separatis dengan klaim lebih dari Rp213 miliar. PT TPSF menawarkan skema pelunasan bertahap melalui mekanisme cash sweep dan konversi utang menjadi saham dengan target pelunasan pada 2029. Namun, Kosasih justru memaksakan pelepasan sukuk bermasalah itu dari portofolio PT Taspen.
Untuk melancarkan rencana tersebut, Kosasih menggandeng PT IIM dan memasukkan sukuk gagal bayar itu ke dalam reksa dana baru bernama I-Next G2, yang seharusnya hanya berisi aset berperingkat layak investasi. Ia juga merevisi aturan internal PT Taspen tanpa dasar analisis investasi yang sah, serta melibatkan Bahana Sekuritas dan kantor hukum Tumbuan & Partners untuk memperoleh opini hukum pendukung.
Transaksi senilai Rp1 triliun itu disusun secara berlapis, melibatkan sejumlah perusahaan sekuritas dan special purpose vehicle (SPV) seperti PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT KB Valbury Sekuritas Indonesia guna menyamarkan pelepasan aset bermasalah.
Skema tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Dana hasil korupsi itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk Kosasih, Ekiawan, serta sejumlah perusahaan yang terlibat.
Jaksa menduga Kosasih memperkaya diri hingga Rp34,3 miliar. Sementara Ekiawan disebut menerima USD 242.390 atau sekitar Rp3,9 miliar. Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Patar Sitanggang, juga disebut menerima Rp200 juta, meski hingga kini masih berstatus saksi.
Selain individu, lima korporasi disebut turut menerima aliran dana dengan total mencapai Rp196,82 miliar, yakni:
1. PT Insight Investment Management (IIM): Rp44.207.902.471
2. PT Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
3. PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108.000.000
4. PT Sinarmas Sekuritas: Rp40.000.000
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp150.000.000.000.(Sumber)










