News  

Hina Wapres, Kesultanan Banten Laporkan Habib Jafar Shodik ke Bareskrim Polri

Kesultanan Banten Laporkan Habib Jafar Shodik Karena Hina Wapres

Rabithah Babad Kesultanan Banten resmi melaporkan Anggota FPI Bekasi, Habib Jafar Shodik setelah dianggap menghina dengan kata tak pantas kepada wakil presiden Ma’ruf Amin ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Adapun pelaporan tersebut terdaftar dengan nomor pelaporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor ialah Imadududin Utsman.

Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan menyatakan, pelaporan tersebut ditujukan lantaran masyarakat Banten keberatan dengan pernyataan Habib Jafar yang menyebutkan Ma’ruf Amin dengan kata tidak pantas.

“Ini kemarin tanggal 3 Desember kita dapat kiriman video yang setelah kita nonton luar biasa menghina betul sama putra Banten terbaik. Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkan kasus itu,” kata Agus.

Adapun, kata dia, Rabithah Babad Kesultanan Banten keberatan dengan narasi ceramah yang diucapkan oleh Habib Jafar. Salah satunya, kata dia, dengan menggunakan diksi hewan.

“Ustad bayaran itu b**i, nah saya juga gak tau kenapa ustad bayaran b**i kemudian ke arah kyai Maruf Amin dan diarahkan untuk dijawab berdasarkan kemauan narasi awal. Jadi akhirnya tercetuslah kalimat bahwa kyai Maruf Amin b**i. Ini kita sakit luar biasa,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi tindak cepat Bareskrim Polri yang telah menangkap Habib Jafar pada sekitar pukul 01.00, Kamis (5/12/2019) dini hari. Sebaliknya, ia menyatakan tetap akan melanjutkan laporan meskipun Ma’ruf Amin telah memaafkan sang pelaku.

“Mungkin beliau (Ma’ruf Amin) khatam bener akhlak rasul, sehingga langsung memaafkan. Tapi rasa sakit masyarakat banten tidak hanya dirasakan oleh kita yang ada disini loh, semua pak gubernur juga sakit hatinya,” tuturnya.

Dalam pelaporan itu, ia menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti yang diberikan kepada Bareskrim Polri.

“Transkrip percakapan isi dari kalimat yang menghina terus kemudian flash disk berisi copy dari youtube dan beberap hardcopy dari alamat online dan sebagainya yang kota tahu untuk mendukung pengetahuan kita berasa dari situ,” tukasnya.

Atas perilakunya tersebut, ia menduga Habib Jafar telah melanggar pasal 207 KUHP mengenai penghinaan suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Selain itu, ia mensangkakan Habib Jafar telah melanggar pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Adapaun ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Sebelumnya, Penceramah Habib Jafar Shodik Alattas yang juga Anggota FPI Bekasi dikabarkan ditangkap oleh tim tindak Dittipidsiber Bareskrim Polri di kediamannya di Jalan Tipar Tengah, Cimanggis Depok, sekitar pukul 01.00 dini hari, Kamis (5/12/2019).

Adapun Habib Jafar ditangkap setelah diduga melakukan penghinaan terhadap wakil presiden Ma’ruf Amin dengan menyebut kata ‘b**i’ dalam ceramahnya beberapa waktu lalu. Ceramahnya tersebut saat acara tabligh Akbar di Singkawang, Kalimantan Barat pada 2 Januari 2019 lalu.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Witutu yang juga sebagai Ketua RT setempat di kediaman rumah Habib Jafar. Dari kesaksiannya, Habib Jafar dijemput oleh tim mabes polri.

“Jam setengah 12 itu dari kepolisian mabes polri itu permisi ke rumah, menanyakan ada nggak warga saya yang bernama Jafar Shodik. Kebetulan kan rumahnya depan rumah, saya sebagai RT saya antar ke rumah beliau,” kata Witutu saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

Ketika didatangi, Habib Jafar ternyata tidak ada di kediamannya. Tak lama menunggu, akhirnya Habib pun pulang bersama salah satu keluarganya dan petugas membawa Jafar ke mabes polri untuk dimintai keterangan.

“Sekitar jam 12an pak Jafar nya datang dan saya ajak ke rumah. Setelah itu dikasih tunjuk suratnya, sprin tugasnya dan dibawa ke mabes,” ungkapnya.

Setelah penangkapan itu, kata dia, salah satu pengacara Habib Jafar pun mendatangi ke rumahnya untuk mengambil surat penangkapan.

“Kebetulan rumahnya kosong, istrinya ketempat orang tuanya. Jam 3 itu pengacaranya datang ke rumah ngambil surat penangkapan kalau gak salah,” pungkasnya. {tribun}