Ketua Umum Persatuan Pergerakan Jaringan Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98), Anto Kusumayuda, menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah nyata dalam menepati janji politiknya untuk membela rakyat kecil.
Menurut Anto, kebijakan tersebut bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi ojek online yang selama ini berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikator.
“Presiden Prabowo Subianto menepati janji membela rakyat kecil. Perpres ini adalah bentuk konkret bagaimana negara hadir memberikan perlindungan bagi para pengemudi ojek online yang selama ini diperlakukan tidak adil,” ujar Anto Kusumayuda dalam pernyataan di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Selama ini, hubungan antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator dinilai sangat timpang. Pengemudi harus menanggung beban biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan risiko di jalan, sementara aplikator mendapatkan margin keuntungan besar dari sistem komisi yang ditentukan sepihak.
“Selama bertahun-tahun, aplikator diuntungkan tanpa kewajiban yang jelas terhadap kesejahteraan pengemudi. Mereka dianggap bukan karyawan, tapi juga tidak sepenuhnya mitra yang setara,” jelas Anto.
Dengan adanya Perpres Ojol yang baru diterbitkan Presiden Prabowo, pemerintah kini memberikan dasar hukum yang tegas terkait relasi antara pengemudi dan aplikator, termasuk mekanisme pembagian keuntungan, jaminan sosial, serta keselamatan kerja.
“Perpres ini menegaskan bahwa negara tidak bisa membiarkan rakyat kecil menjadi korban eksploitasi sistem digital. Inilah wujud nyata politik keadilan sosial yang selama ini dijanjikan oleh Prabowo,” tegasnya.
Anto Kusumayuda menyebut lahirnya Perpres ini sebagai kemenangan rakyat digital bawah, yakni jutaan pengemudi ojol yang menggantungkan hidupnya dari platform digital. Mereka selama ini tidak memiliki kekuatan tawar karena status mereka tidak diakui sebagai pekerja formal.
“Dunia digital memang membawa kemajuan, tetapi juga menciptakan bentuk ketidakadilan baru. Prabowo melihat persoalan ini dengan jernih. Ia tidak anti terhadap teknologi, tapi memastikan keadilan tetap berjalan,” lanjut Anto.
Ia menambahkan, dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo kerap menegaskan bahwa orientasi kebijakannya adalah “ekonomi keadilan dan keberpihakan pada wong cilik.”
Menurut Anto, Perpres ini sejalan dengan semangat itu — mengatur agar transformasi digital tidak menindas rakyat kecil, melainkan justru memberdayakan mereka.
Meski menyambut baik penerbitan Perpres Ojol ini, Anto mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang kuat terhadap pelaksanaan aturan baru ini.
“Jangan sampai Perpres hanya berhenti di atas kertas. Harus ada tim pengawasan dan mekanisme penegakan yang jelas. Jika aplikator melanggar, harus ada sanksi tegas,” kata Anto.
Ia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk bersinergi dalam mengawal implementasi Perpres tersebut agar benar-benar memberi dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi.
Anto menilai langkah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres ini sebagai keputusan berani yang menunjukkan karakter kepemimpinan tegas dan pro-rakyat. Di tengah tekanan kepentingan bisnis besar, Prabowo memilih berpihak kepada kepentingan publik luas.
“Keberanian seperti ini jarang kita lihat. Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi global. Negara harus berpihak pada rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Lebih jauh, Anto juga berharap Perpres ini menjadi inspirasi bagi pembenahan ekosistem kerja digital di sektor lain seperti freelancer, kurir daring, dan pekerja gig economy lain yang menghadapi problem serupa.
“Ini momentum untuk menata ulang hubungan antara teknologi, tenaga kerja, dan keadilan sosial di Indonesia,” tutupnya.












