Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam mengungkap skandal solar murah yang merugikan negara Rp2,5 triliun.
“Kejagung tidak boleh tebang pilih ya, dalam penegakan hukum. Khususnya dalam mengungkap dugaan korupsi solar murah yang merugian negara. Kalau data kami nilainya (kerugian negara) Rp9,4 triliun, bukan Rp2,5 triliun. Jadi, Kejagung jangan banyak gaya deh,” kata Yusri kepada inilah.com di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Ia menegaskan, Kejagung wajib mengusut dan menetapkan tersangka korporasi terkait skandal solar murah, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejagung wajib mengusut dan menetapkan tersangka korporasi penikmat solar industri, yang telah memperoleh harga tidak wajar atau di bawah harga solar subsidi, tentu melanggar aturan dan merugikan negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan 13 korporasi yang memperoleh keuntungan dari skandal solar murah periode 2018-2023.
Tiga korporasi yang disebut meraup keuntungan besar dari skandal tersebut, yakni, PT Pama Persada Nusantara yang terafiiasi dengan Astra Group senilai Rp958,3 miliar.
Disusul PT Berau Coal anak usaha Sinarmas Group sebesar Rp449,1 miliar, dan PT Buma Rp264,1 miliar. “Masih didalami penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Saat ditanya apakah petinggi perusahaan akan dipanggil untuk mintai keterangan Anang hanya menjawab singkat. “Lihat aja nanti di persidangan,” ujarnya.
Penikmat Cuan Solar Murah
Dalam sidang korupsi minyak mentah dan BBM periode 2018-2023 yang menghadirkan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025), terungkap 13 perusahaan yang diuntungkan dari pembelian solar yang ugal-ugalan murahnya. Alhasil negara ditaksir merugi Rp2,5 triliun.
Disebut ugal-ugalan harganya, karena harga solar nonsubsidi itu ditetapkan di bawah bottom price, serta di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina (Persero).
Bahkan tanpa memperhitungkan profitabilitas dan tidak mematuhi pedoman tata niaga yang diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Mengejutkan. Banyak perusahaan yang selama ini kinerjanya cukup moncer, bahkan sudah listing di pasar saham, meraup cuan gede dari belanja solar yang harganya miring itu. Banyak pengusaha kakap yang menjadi pemilik perusahaan tersebut.
Sebut saja, Garibaldi ‘Boy’ Thohir, kakak dari Erick Thohir yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu, merupakan pemilik PT Adaro Indonesia yang menikmati cuan Rp168,52 miliar.
Satu lagi perusahaan Boy Thohir yang kebagian cuan dari skandal ini. Namanya PT Maritim Barito Perkasa, diduga untung Rp66.484.498.847 (Rp66,5 miliar). Sehingga totalnya mencapai Rp235 miliar.
Franky Widjaja, generasi kedua Sinarmas Group ikut terseret pusaran skandal, lewat PT Berau Coal. Tambang batu bara yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) itu, disebut mengantongi cuan Rp499,1 miliar.
Masih ada satu lagi perusahaan milik Sinarmas Group. Yakni, PT Puranusa Eka Persada melalui PT Arara Abadi, perusahaan yang terafiliasi Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinarmas Group juga, ikut menikmati cuan Rp32,1 miliar. Sehingga, totalnya mencapai Rp481,2 miliar.
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Indocement, perusahaan semen yang mayoritas sahamnya dikempit Heidelberg Materials AG (sebelumnya Heidelberg Cement Group), diduga mengantongi untung Rp42,51 miliar.
Dari 13 perusahaan penikmat duit solar murah itu, Astra Group selaku induk PT Pamapersada Nusantara (PAMA), mengantongi untung tertinggi. Angkanya nyaris Rp1 triliun, tepatnya Rp958,38 miliar
Saat ini, posisi Presiden Komisaris PAMA dijabat Djony Bunarto Tjondro yang juga Presiden Direktur Astra International. Sedangkan Presiden Direktur PAMA dijabat Hendra Hutahean.
Masih ada lagi beberapa perusahaan yang ‘kepleset’ skandal solar murah. Misalnya, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang komisaris utama-nya, dijabat eks Menkumham, Hamid Awluddin. Perusahaan ini menikmati untung Rp264,14 miliar.
Dan, PT Merah Putih Petroleum milik PT Energi Asia Nusantara dan Andita Naisjah Hanafiah, meraup untung Rp256,23 miliar dari skandal ini.
Atau PT Vale Indonesia Tbk yang berkode emiten INCO, menikmati keuntungan Rp62,14 miliar dari skandal ini. Menariknya, ada mantan Kopassus yang masuk jajaran komisaris Vale. Dia adalah Mayjen TNI (Pur), FS Multhazar.
Demikian pula PT Ganda Alam Makmur anak usaha Titan Infra Energy Group, milik Handoko A Tanuadji, kebagian cuan senilai Rp127,99 miliar.
Menariknya, ada perusahaan pelat merah yang menikmati keuntungan dari skandal ini. Yakni, PT Aneka Tambang (Persero/Antam) Tbk sebesar Rp16,79 miliar.
Lewat lima anak usahanya, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) kebagan Rp85,80 miliar. Kelima anak usaha ITM itu, adalah PT Tambang Raya Usaha Tama (Rp29,5 miliar), PT Bharinto Ekatama (Rp11,7 miliar), PT Sinar Nirwana Sari (Rp21,4 miliar), PT Trubaindo Coal Mining (Rp10,7 miliar), dan PT Tunas Jaya Perkasa (Rp12,3 miliar).
Terakhir, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), tambang emas di Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut), kebagian cuan Rp14 miliar. Di mana, 75 persen saham NHM digenggam PT Indotan Halmahera Bangkit, perusahaan milik H Robert Nitiyudo Wachjo yang akrab disapa Haji Robert. Sisanya yang 25 persen milik Antam.(Sumber)










