News  

Kejagung Beri Sinyal 13 Perusahaan Bisa Jadi Tersangka Korporasi Skandal Solar Murah

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menganalisis fakta hukum baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan atau sidang terkait dugaan keterlibatan 13 perusahaan yang diuntungkan dari penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pasar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Subholding PT Pertamina (Persero).

“Perkara sedang berjalan. Kita lihat nanti fakta-fakta hukum tentunya setiap peristiwa dan baik itu nanti dalam penyidikan maupun nanti dalam proses penuntutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Anang menjelaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan fakta yang melibatkan pihak-pihak lain, maka penyidik berpotensi memproses hukum 13 perusahaan tersebut baik sebagai tersangka korporasi maupun tersangka individu di dalam perusahaan.

Ia menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

“Apabila fakta hukum timbul dan melibatkan pihak-pihak lain, pasti kejaksaan akan, pihak penyidik akan memproses. Tetapi tentunya kan didukung dengan alat bukti yang cukup. Dan tetap mendepankan asas praduga nggak bersalah,” jelas Anang.

Sebelumnya, terungkap sebanyak 13 perusahaan diuntungkan dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi yang diduga dijual di bawah harga dasar (bottom price), bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) PT Pertamina.

Temuan tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Para pihak terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018 sampai dengan 2021 serta PT PPN periode 2021 sampai dengan 2023 memberikan harga di bawah harga jual terendah (bottom price) atas solar nonsubsidi kepada pembeli swasta tertentu. Harga penjualan kepada pelanggan tersebut di bawah harga jual terendah bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025).

Jaksa menyebut praktik tersebut dilakukan dengan dalih menjaga pangsa pasar industri, namun tanpa mempertimbangkan profitabilitas maupun kepatuhan terhadap pedoman tata niaga sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Berdasarkan hasil audit internal dan pemeriksaan jaksa, total keuntungan tidak sah yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp2.544.277.386.935 atau sekitar Rp2,54 triliun.

Berikut 13 perusahaan yang disebut diuntungkan dari praktik tersebut:

1. PT Pamapersada Nusantara (PAMA) – Grup Astra (PT United Tractors Tbk) – Rp958,38 miliar

2. PT Berau Coal – Sinar Mas Group – Rp449,10 miliar

3. PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) – Delta Dunia Group (DOID) – Rp264,14 miliar

4. PT Merah Putih Petroleum – PT Energi Asia Nusantara & Andita Naisjah Hanafiah – Rp256,23 miliar

5. PT Adaro Indonesia – Adaro Group (keluarga Thohir) – Rp168,51 miliar

6. PT Ganda Alam Makmur – Titan Group (kerja sama dengan LX International, Korea) – Rp127,99 miliar

7. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) – Banpu Group (Thailand) – Rp85,80 miliar

8. PT Maritim Barito Perkasa – Adaro Logistics / Adaro Group – Rp66,48 miliar

9. PT Vale Indonesia Tbk – Vale S.A (Brasil) – Rp62,14 miliar

10. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk – Heidelberg Materials AG (Jerman) – Rp42,51 miliar

11. PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi – Sinar Mas Group (APP / Sinarmas Forestry) – Rp32,11 miliar

12. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk – BUMN (MIND ID) – Rp16,79 miliar

13. PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) – PT Indotan Halmahera Bangkit & PT Antam Tbk – Rp14,06 miliar(Sumber)