News  

Kasus Ijazah Jokowi Bukti Polri Kehilangan Independensi

Pemerhati politik dan kebangsaan, M Rizal Fadillah, menilai penanganan kasus dugaan ijazah palsu mantam Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi gambaran bahwa Polri berada dalam posisi tidak independen dan cenderung berpihak. Dalam tulisan terbarunya, Rizal menyebut situasi ini sebagai “kisah pilu dari negeri yang menjunjung tinggi nilai ideologi”.

Menurut Rizal, respon kepolisian terhadap kritik atau pertanyaan publik tentang keaslian ijazah Jokowi menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum. Ia menyebut Polri seakan menjawab dengan satu pesan: “jangan ganggu bossku”.

“Jokowi sudah bukan Presiden lagi, tetapi Polisi masih terus memproteksi,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Rizal memaparkan kronologi pengaduan yang dilakukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024 terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Laporan itu, kata dia, baru diproses pada 10 April 2025 setelah berulang kali didesak dan disertai banyak tambahan bukti. Namun, penyelidikan dianggap hanya bersifat formalitas.

Pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengumumkan penghentian penyelidikan. TPUA kemudian melaporkan Djuhandhani ke Propam dan Irwasum Polri, tetapi hingga kini tindak lanjutnya dinilai tidak jelas.

“Jokowi bahagia ditolong Bareskrim. Djuhandhani pun naik pangkat,” tulis Rizal.

Di sisi lain, laporan Jokowi terhadap delapan orang atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan manipulasi informasi elektronik justru diproses sangat cepat oleh Polda Metro Jaya. Kedelapan orang tersebut kini telah berstatus tersangka.

“Tersangka adalah aktivis dan peneliti. Hal demikian namanya pemerkosaan hukum atau kriminalisasi,” kata Rizal.

Rizal juga menyoroti kejanggalan terkait penyitaan ijazah SMA dan S-1 Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Meski berstatus barang bukti, Jokowi kemudian dapat memperlihatkan ijazah tersebut kepada relawan Projo.

“Barang sitaan kok ada di Jokowi?” kritiknya.

Kritik dari Diaspora Indonesia

Ketua Forum Diaspora Indonesia (FDI), Chris Komari, yang bermukim di California, disebut memberikan komentar keras terkait penanganan kasus ini. Ia menilai Polri dalam perkara ini adalah “a bunch of bullshiters” atau “sekelompok pembohong”.

Rizal mengutip temuan Survei Indikator yang menempatkan Polri di urutan kedua sebagai lembaga yang paling tidak dipercaya publik setelah DPR. Di posisi ketiga menyusul partai politik.

“Polri yang tidak mampu mandiri akan semakin menjadi olok-olok publik,” ujarnya.

Rizal menyebut Jokowi pernah mengeluhkan kasus ijazahnya telah mendunia dan berharap ada pemulihan. Namun menurut Rizal, satu-satunya cara untuk pemulihan adalah proses hukum yang adil.

“Pemulihannya ya Jokowi harus mendekam di penjara dulu. Jangan ber-haha hihi sukses menipu,” tulisnya.

Ia mengakhiri tulisannya dengan pernyataan keras: “Kejahatan utama Jokowi adalah telah menghancurkan marwah Polisi.”