KPK otoriter, arogan dan sok kuasa. Seolah hukum milik KPK. Ira Puspadewi dan dua direktur PT ASDP Indonesia Ferry lainnya jadi korban. Nama baik hancur. Dipenjara lagi. KPK kejam dan sadis.
Betapa tidak, 10 bulan lebih Ira Puspadewi dipenjara tanpa kesalahan. Ira bukan koruptor seperti dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Hakim Sunoto menegaskan bahwa kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tahun 2019-2022 bukanlah tindak pidana. Bukan pula rekayasa. Tidak ada permainan kotor. Murni keputusan bisnis.
Hakim Sunotopun mengakui. Ira, Hadi dan Caksono tidak sepeserpun menerima uang. Tidak ada aliran dana masuk ke rekening mereka bertiga.
Seperti biasa. Sama dengan Tom Lembong. Tudingan memperkaya pihak lain. Korporasi. Sebuah tuduhan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin mereka mau mengorbankan nama baik untuk memperkaya orang lain. Mereka dipaksa bersalah atas nama hukum.
Seperti biasa. KPK tebang pilih dan pilih tebang. Ira Puspadewi yang belum terbukti bersalah sudah 10 bulan mendekam di penjara.
Sementara Ketua KPK 2019-2023, Firli Bahuri yang namanya disebut-sebut melakukan tindak pidana pemerasan justeru bebas. Kasusnya 2 tahun lebih mangkrak. Dimana keadilan itu KPK?
Demikian pula dengan Jokowi. Nama Jokowi disebut oleh OCCRP sebagai runner up kepala pemerintahan terkorup di dunia. Isunya kekayaan Jokowi ratusan triliun rupiah. Ayo! Bongkar KPK.
Jokowi juga sedang bermasalah dengan ijazah UGMnya. Bukannya aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum terhadap ijazah Jokowi malah Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalihnya pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik itu kalau sudah ada putusan pengadilan. Ijazah Jokowi asli. Bukan berdasarkan klaim sepihak Jokowi, polisi dan UGM.
Ada pula nama menantu Jokowi, Bobby Nasution. Gubernur Sumatera Utara ini terseret dalam dugaan korupsi jalan. Kepala Dinasnya orang dekat Bobby sudah ditangkap dan diadili.
Jangankan Bobby ditangkap dan diadili. Dihadirkan di pengadilan saja KPK pasang badan untuk Bobby Nasution.
Hal serupa sama dengan Jokowi dan Firli Bahuri. Suara-suara rakyat bergema dimana-mana. Menuntut adili dan tangkap Jokowi, Firli Bahuri dan Bobby Nasution.
Sementara orang seperti Ira Puspadewi dengan mudahnya KPK jebloskan ke penjara. Padahal, BPK dan BPKP bilang, “tidak ada kerugian negara” yang dituduhkan KPK kepada Ira Puspadewi.
BPK dan BPKP bilang. Ira Puspadewi, Direktur Utama bersama dua direktur ASDP lainnya clear and clean. Tidak ada korupsi. Sejak kapan KPK jadi lembaga auditor negara? Aneh bin ajaib.
Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Mereka bertiga korban arogansi KPK. Dengan mudahnya menghancurkan nama baik orang. Koruptor. 10 bulan mendekam dipenjara. Bukan waktu yang sebentar. KPK benar-benar tidak adil dan sadis.
Alhamdulillahnya Presiden Prabowo peka. Mendengar rintihan suara Ira bertiga. Akibat kedzaliman KPK. Presiden Prabowo kemarin sore (25/11) telah merehabilitasi nama baik Ira Puspadewi dan dua direktur ASDP lainnya yang telah divonis oleh dua hakim.
Seperti kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto yang mengadili Ira, Hadi dan Adhi. Seharusnya Ira, Hadi dan Adhi divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Benar saja. Presiden Prabowo telah memberikan rehabilitasi kepada Ira dan dua direktur ASDP lainnya. Setidaknya modal bagi Ira, Hadi dan Adhi untuk bebas dari vonis hakim nyeleneh 4,5 tahun penjara.
Lalu apa sanksinya terhadap KPK yang salah hukum? Sementara orang yang bersalah tidak diproses hukum.
Adakah celah hukum. Akibat salah hukum. Semua Komisioner KPK ditangkap dan diadili karena tidak imparsial? Biar Komisioner KPK merasakan apa yang dirasakan Ira dkk dipenjara.
Komisioner KPK produk rezim Jokowi yang selalu membela Jokowi dan antek-anteknya. Layak diganti, ditangkap dan diadili!
Bandung, 5 Jumadil Tsani 1447/26 November 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis











