News  

Anies, Airin Hingga James Riady Masuk Satgas Omnibus Law

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan surat keputusan tentang satuan tugas (satgas) bersama pemerintah dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia).

Dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019, satgas diberikan beberapa tugas untuk melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan.

Satgas juga bertugas melakukan inventarisasi masalah dan memberi masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Satgas dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu.

“Satgas bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan,” tulis Pasal 5 Surat Keputusan Kemenko Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2019 tersebut.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonornian, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kernenterian Koordinator Bidang Perekonomian.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 Desember 2019 di Jakarta.

Susunan keanggotaan Satgas terdiri dari atas Pengarah, Ketua, Wakil Ketua I sampai Wakil Ketua VIII. Dan terdiri dari 127 anggota satgas yang terdiri dari beberapa jajaran Kementerian/Lembaga, Gubernur, Pengusaha, sampai para akademisi.

Ke-127 anggota satgas tersebut beberapa di antaranya adalah Rektor Berbagai Universitas Negeri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Juga terdapat beberapa pengusaha seperti Hariyadi Sukamdani dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan James T. Riady, perwakilan dari Kadin Indonesia.

Berikut susunan keanggotaan Satgas yang tertuang dalam Surat Keputusan Kemenko Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2019:
– Pengarah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
– Ketua: Ketua Umum Kadin
– Wakil Ketua I: Sekretaris Kemenko Perekonomian
– Wakil Ketua II: Deputi Bidang Hukum dan Perundangundangan, Kementerian Sekretariat Negara
– Wakil Ketua III: Direktur Jenderal Peraturan Perundangundangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Wakil Ketua IV: Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Wakil Ketua V: Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet
– Wakil Ketua VI: Shinta W Kamdani
– Wakil Ketua VII: Raden Pardede
– Wakil Ketua VIII: Bobby Gafur Umar. [Cnbc]