News  

Anies Resmi Batalkan Penghargaan Untuk Diskotek Colosseum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membatalkan penghargaan yang diberikan kepada diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Klub malam itu sebelumnya mendapat penghargaan dengan kategori tempat hiburan dan rekreasi.

“Pemberian penghargaan Adi karya wisata 2019 kepada Colloseum dibatalkan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Pembatalan penghargaan tersebut, menurutnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta kepada kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) 10 Oktober 2019 lalu.

Pada rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta itu, pada tanggal 7 September 2019 lalu ditemukan penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum itu.

“Untuk itu Disparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis untuk lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung,” ucapnya.

Kemudian tim dari Disparbud juga tidak cermat dan tak ketat dalam melakukan penilaian untuk menentukan pihak yang mendapatkan penghargaan.

Selain itu, Surat Keputusan (SK) nomor 388 tahun 2019 tentang penetapan pemenang penghargaan Adikarya Wisata 2019 juga dibubuhi tanda tangan cetak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Bukan tanda tangan basah [Anies Baswedan], tanda tangan Gubernurnya atas nama Pemprov DKI,” klaimnya.

Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menerangkan terdapat 31 kategori penghargaan dari 13 bidang industri pariwisata dan industri pendukung pariwisata untuk tahun ini.

“Penghargaan Adi Karya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu [Colosseum]. Salah satunya diskotik, dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta,Senin (16/12/2019).

Alberto menjelaskan setidaknya terdapat beberapa faktor yang membuat Pemprov DKI memberikan penghargaan itu kepada Colosseum Jakarta.

“Ada tiga hal yang diatur, dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua,” ucapnya.

Alberto juga mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tak dilarang Undang-undang dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018, diskotek adalah tempat wisata.

Namun, ia menegaskan ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati oleh pengelola klub malam. Seperti tidak boleh mengkonsumsi narkoba, melakukan perjudian, dan hal-hal negatif lainnya.

“[Jika Terbukti melanggar aturan] Itu kami rekomendasikan untuk dicopot izin,” pungkasnya. {tirto}