News  

Rapor Merah BUMN Barata Indonesia, Untung Menipis Utang Menumpuk

Kabar kurang enak datang dari perusahaan BUMN bernama PT Barata Indonesia (Persero). Perusahaan BUMN yang tampaknya masih asing di publik, ini ternyata memiliki rapor merah yang cukup mengkhawatirkan. Setidaknya, hal itu bisa disimpulkan dari laporan hasil audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam laporan BPK, saat ini Barata Indonesia mengalami kondisi Financial Distress dan memiliki ketidakpastian signifikan yang berpengaruh terhadap keberlanjutan usaha. Kondisi ini disimpulkan usai BPK memeriksa laporan keuangan Barata Indonesia tahun buku 2014 hingga 2023.

“Hasil analisis terhadap kondisi keuangan PT Barata diketahui terdapat penurunan profitabilitas dan modal/ekuitas serta peningkatan utang,” demikian bunyi laporan BPK, dikutip Minggu (21/12/2025).

Laporan BPK melanjutkan, pada 2019 hingga 2023, PT Barata tidak mampu mempertahankan kinerja tahun-tahun sebelumnya karena mengalami rugi secara konsisten. Dalam lima tahun terakhir, realisasi pendapatan dan BPP tertinggi terjadi pada 2019 masing-masing sebesar Rp2.468.576.499.690,00 dan Rp3.477.239.016.320,00, yang juga PT Barata mengalami rugi tertinggi sebesar Rp1.429.803.194.707,00.

Tingginya pendapatan dan BPP tahun 2017 hingga 2019 disebabkan PT Barata banyak memperoleh kontrak berjenis engineering, procurement, construction dan commissioning (EPCC), antara lain dari PT Perkebunan Negara, PLN, dan PT Prima Alam Gemilang.

Kontrak EPCC memiliki karakteristik kompleksitas pekerjaan dan risiko yang tinggi dengan nilai kontrak yang besar. Hasil penelusuran menunjukkan pemerolehan kontrak EPCC tanpa disertai pembentukan harga kontrak yang memadai, PT Barata tidak memiliki kompetensi teknis dalam tahap engineering yang matang, serta strategi pembiayaan yang tidak memadai. Hal tersebut menimbulkan permasalahan perencanaan dan pelaksanaan kontrak yang pada akhirnya menimbulkan rugi bisnis.

Permasalahan tersebut antara lain ketidakmampuan PT Barata untuk memperoleh harga kontrak EPCC yang menguntungkan, kelemahan pengendalian biaya pelaksanaan kontrak dan permasalahan pengelolaan modal kerja dari utang.

Berdasarkan laporan laba/rugi proyek, keseluruhan kontrak EPCC tidak mampu menghasilkan profit dan terdapat kontrak yang tidak diselesaikan yang selanjutnya diterminasi owner.

“Atas banyaknya permasalahan kontrak EPCC, pada 2020 hingga 2023 PT Barata tidak menerima kontrak EPCC dan hanya memprioritaskan penyelesaian kontrak EPCC yang masih outstanding, meskipun masih dalam kondisi mengalami rugi bisnis,” demikian laporan BPK. (Sumber)